Juru Bicara (Jubir) Kemenag Anna Hasbie. (FT/kemenag.go.id)

JAKARTA | duta.co – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, mengapresiasi terbitnya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama (Kemenag).

Menurut Bintang Puspayoga, harapannya, dengan regulasi ini dapat mengoptimalkan pencegahan terjadinya kekerasan seksual di lembaga pendidikan pada Kementerian Agama dan bisa cepat melakukan penanganan atas kasus-kasus yang terjadi.

“Satuan pendidikan sejatinya adalah tempat untuk melayani hak atas pendidikan bagi setiap peserta didik yang aman, bersih, sehat, inklusif, dan nyaman dan mendukung bagi perkembangan fisik, kognisi dan psikososial peserta didik,” katanya.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, 5 Oktober 2022 kemarin sudah teken PMA tersebut, sehari setelahnya PMA tersebut berlaku di lingkungan pendidikan. PMA ini terdiri atas tujuh Bab. Yaitu, ketentuan umum; bentuk kekerasan seksual; pencegahan; penanganan; pelaporan, pemantauan, dan evaluasi; sanksi; dan ketentuan penutup. Total ada 20 pasal.

Hal yang diatur dalam PMA tersebut bentuk kekerasan seksual mencakup perbuatan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi. Setidaknya ada 16 klasifikasi bentuk kekerasan seksual, termasuk menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan atau identitas gender korban.

Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan atau siulan yang bernuansa seksual pada korban juga termasuk bentuk kekerasan seksual. Termasuk juga menatap korban dengan nuansa seksual dan atau (membuat) tidak nyaman,” kata Juru Bicara (Jubir) Kemenag Anna Hasbie dikutip siedoo.com, Selasa (18/10/2022).

Sebagai upaya pencegahan, PMA ini mengatur satuan pendidikan antara lain harus melakukan sosialisasi, pengembangan kurikulum dan pembelajaran, penyusunan SOP pencegahan, serta pengembangan jejaring komunikasi. Satuan pendidikan dapat berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, perguruan tinggi, satuan pendidikan lain, masyarakat, dan orang tua peserta didik.

Menteri Bintang Puspayoga, mengingatkan, bahwa, sampai sekarang masih terus terjadi berbagai kekerasan di satuan pendidikan, termasuk kekerasan seksual yang senyatanya merupakan perbuatan yang melanggar kemanusiaan dan merendahkan harkat dan martabat manusia.

Menteri PPPA mengatakan regulasi pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual di satuan pendidikan merupakan langkah progresif untuk menciptakan satuan pendidikan yang ramah, nondiskriminasi, dan aman bagi peserta didik.

“Regulasi ini akan melengkapi UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta regulasi terkait lainnya yang sudah ada sehingga pencegahan kekerasan seksual dapat semakin masif dan kita harapkan kasus kekerasan seksual di satuan pendidikan tidak terjadi lagi, termasuk di tengah masyarakat,” kata Menteri PPPA.

Ia juga mengapresiasi PMA Nomor 73 Tahun 2022 sebagai instrumen pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lembaga pendidikan pada Kementerian Agama, yang mereka  lakukan secara cepat, terpadu dan terintegrasi. “Kita mengharapkan satuan pendidikan yang tercakup dalam Peraturan Menteri ini dapat mematuhi dan melaksanakan aturan yang tertuang didalamnya,” kata Menteri PPPA.  (net)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry