KUNJUNGAN : Setiawan Budi Cahyono SH .M .Hum .KejariSidoarjo menerima kunjungan kerja Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI, Dr. Amir Yanto, SH., MM., MH didampingi Kepala Kejati Jawa Timur, Mohamad Dofir (dok/duta.co)

SIDOARJO  | duta.co – Setiawan Budi Cahyono SH .M .Hum . Kejari Sidoarjo menerima kunjungan kerja Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI, Dr. Amir Yanto, SH., MM., MH didampingi Kepala Kejati Jawa Timur, Mohamad Dofir. Kunjungan kerja di Kejaksaan Negeri Sidoarjo  melihat sejumlah pelayanan yang ada.

“Kita melihat sampai sejauh mana pelayanan yang diberikan Kejari Sidoarjo kepada masyarakat,” ungkap Jamwas Amir Yanto usai melakukan peninjauan.

Dikatakan Amir, kemudahan pelayanan wajib diberikan baik kepada pemerintah maupun kepada masyarakat Sidoarjo sesuai dengan WBK (Wilayah Bebas Korupsi) dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih Melayani).

“Tidak hanya itu pelayanan yang baik juga harus diberikan kepada para tersangka, terdakwa maupun terpidana,”ucapnya.

Terkait menumpuknya barang bukti, Amir Yanto mengatakan, pihak Kejari Sidoarjo agar secepatnya melakukan eksekusi dan SOP harus diterapkan. “Segera dieksekusi sesuai SOP agar tidak menumpuk,”tegasnya.

Kajari Sidoarjo Setiawan Budi SH, MH mengaku berterimakasih atas kunjungan pimpinannya itu di Kantor setempat. “Alhamdulillah, Kantor Kejari Sidoarjo mendapat  kunjungan lagi dari  Pak Jamwas ketika sampai di Jawa Timur,” ucapnya.

Selain itu, menurut dia, pihaknya juga berterima kasih atas apresiasi sejumlah pelayanan, termasuk pelayanan tilang. “Alhamdulillah ini menjadi motifasi kami untuk semakin meningkatkan pelayanan tilang,” jelasnya.

Perlu diketahui, Kejaksaan Negeri Sidoarjo telah memberikan kemudahan dengan 2 (dua) produk di sentra pelayanan tilang yaitu SIBOJO dan SIPATAS dengan menghubungi mengirim pesan WhatsApp (WA) ke nomor call center : 082333812030 selama jam kerja.

SIBOJO merupakan singkatan dari Sistem Booking Tilang Kejaksaan Negeri Sidoarjo, dimana produk ini ialah memberikan efisiensi waktu pengambilan tilang bagi pelanggar, hanya membutuhkan waktu 20 detik di loket tilang.

Caranya, pelanggar bisa chat nomor call center, setelah itu baru mendapat balasan berupa link. Selanjutnya, klik link dan mendapat form yang harus di isi sesuai data dalam kolom yang tersedia.

Sementara SIPATAS adalah singakatan dari Sistem Pelayanan Antar Tilang Kejaksaan Negeri Sidoarjo, dimana layanan ini memberikan kemudahan bagi pelanggar untuk menunggu tilang sampai di tempat yang dikehendaki oleh pelanggar.

Caranya, pelanggar bisa chat nomor call center, setelah itu baru mendapat balasan berupa link. Selanjutnya, klik link dan mendapat form yang harus di isi sesuai data dalam kolom yang tersedia. Untuk pelayanan jasa ini dikenakan biaya antar sebesar Rp. 2.500 (biaya yang dikenakan sama seperti daring online).” Jelas orang nomer satu di kejaksaan negeri Sidoarjo.(yud)

 

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry