Operasi yustisi Polsek Candi, Senin (18/1/21), di Balai Desa Sidodadi. (FT/LOETFI)

SIDOARJO | duta.co – Sangat disayangkan, masih kurangnya masyarakat menerapkan protokol kesehatan (prokes) terlihat saat operasi yustisi penegakan Inpres no.6 tahun 2020. Hal ini terlihat Senin (18/1/21), di depan balai Desa Sidodadi, Kecamatan Candi, masih banyak ditemukan pelanggar yang keluar rumah tidak memakai masker.

Kapolsek Candi, Kompol Yulie Khrisna, saat dikonfirmasi mengatakan, karena masih banyaknya masyarakat terpapar virus corona, razia jam malam akan lebih dimasifkan. Jadi, warung-warung kopi yang masih buka diatas jam 22.00 akan ditilang langsung pengelola dan juga pembelinya.

“Seperti di Sedati semalam kan 40 orang bersama pengunjungnya. Jadi perintah pimpinan seperti itu, jadi kita masih mentolelir kegiatan masyarakat perekonomian sampai jam 22.00. Tapi kalau mereka melanggar ya harusnya kan kesalahan mereka sendiri. Jadi satu Minggu dilaksanakan kok masih melanggar ya kita laksanakan penegakan hukum tilang,” tegasnya.

“Ya sementara sampai pelaksanaan PPKM selesai pertanggal 25 kegiatan seperti itu ya sampai jam 22.00, diusahakan jam malam berati sudah tidak ada kegiatan,” pungkas Yulie.

Ia berharap, masyarakan lebih sadar akan mentaati protokol kesehatan, agar supaya penyebaran covid-19 semakin menurun.

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Candi, Iptu Isbahar Buamona, menambahakan, setiap penindakan dilaksanakan bergantian. “Jadi dari desa ini ke desa lain itu sudah dijadwalkan setiap hari sudah dijadwalkan masing-masing,” ucapnya.

Pada saat dilaksanakan operasi yustisi, terjaring 5 pelanggar yang tidak pakai masker. Sehingga dilakukan penindakan berupa tilang, dan dilakukan persidangan pada Kamis nanti.

“Ini merupakan salah satu dari pada interfensi dari pada pemerintah bagaimana menurunkan istilahnya kebijakan dari Covid tersebut, sehingga mudah-mudahan ditegakkan. Dengan adanya ini (prokes) diharapkan Covid akan menurun,” ungkap Isbahar.

Sambil menunggu vaksinasi sedang berjalan di Sidoarjo, personel yang dilibatkan dalam kegiatan yakni TNI, Polri, Satpol PP, dan Staf Kecamatan. Diperkirakan sekitar 35 personel.

Masih kata Isbahar, ada pelanggar sempat protes karena memakai masker masih diberhentikan. Petugas mengatakan, pengendara tersebut membawa masker tetapi tidak dipakai, namun dimasukan saku, dan akhirnya petugas tetap memberikan tindakan berupa tilang.

“Gak bisa begitu, ini berarti petugas sak kerepe dewe melakukan penindakan,” ucap pelanggar ditirukan Isbahar.

Namun, oleh petugas dijelaskan, masker harus dipakai secara benar dan tidak ditaruh saku atau dipakai dibawa dagu. “Untuk itu tetap dilakukan penindakan berupa tilang guna efek jera dan penyebaran covid-19,” tutupnya. (loe)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry