SOSIALISASI : Wakil Walikota Malang Ir H Sofyan Edi Jarwoko memberikan sosialisasi UMK 2019 di tengah-tengah para pengusaha, pelaku usaha dan perwakilan pekerja. (ft/dedik ahmad)

MALANG | duta.co– Pemkot Malang berusaha menjalin keharmonisan antara pekerja dan pengusaha demi untuk kesejahteraan bersama. Guna hal tersebut disosialisasikan UMK kota Malang 2019 di hotel Trio Indah 2, Jum’at (30/11).

Seperti yang disampaikan Wakil Walikota Malang Ir H Sofyan Edi Jarwoko, bahwa sosialisasi upah minimum pekerja (UMK) merupakan upaya Pemerintah kota (Pemkot) Malang dalam memberikan program perlindungan kepada tenaga kerja, terutama untuk memperoleh kepahaman tentang upah minimum tahun 2019.

“Maka perlu dibahas mengenai tata cara penyaluran UMK, guna menjaga jalinan harmonis pekerja dan pengusaha demi untuk kesejahteraan bersama,” ungkap Wawali ini.

Kemudian Sofwan Edi juga menguraikan, upah minimum yang telah dibahas dan digulirkan ini dapat sebagai bahan perencanaan dan penetapan target sebuah perusahaan. Penting juga untuk perhitungan costflow sebuah perencanaan bisnis. Diakui kenaikan UMK kota Malang tahun depan ini cukup signifikan. Agar tidak memberatkan pelaku usaha, Pemkot telah menggulirkan berbagai kebijakan dan berkomitmen untuk meningkatkan kemudahan dalam perijinan dan berusaha.

Wawali juga mengutarakan “Proses penyusunan UMK kota Malang ini sudah melewati kajian dan analisa secara mendalam, terutama mengenai harga-harga kebutuhan pokok di Malang. Jika ada keberatan dari pengusaha atau pihak pekerja dapat mengajukan keberatan ke Pemerintah propinsi, karena pemegang kewenangan penetapan upah minimum ini ada di tangan Gubernur,” tandasnya.

Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) kota Malang Dr Soepranoto MKes menambahkan, dalam sosialiasi ini hadir 150 orang yang terdiri dari perwakilan pengusaha dan perwakilan buruh serta turut hadir Dewan Pengupahan. Upah UMK kota Surabaya sebesar Rp 3.871.000 sedangkan di kota Malang sendiri senilai Rp 2.668.000.

“Dari data tahun lalu, angka kepatuhan seluruh perusahan di kota Malang yang mengikuti aturan UMK sebanyak 70 %. Kebanyakan dari 30 persen yang belum patuh tersebut dari usaha mikro dan kecil menengah (UMKM).  Dari Disnaker sendiri tidak berhenti di sosialisasi saja, tapi nanti akan disurvei dan dimonitor, sampai pada kepatuhan,” paparnya.

Dari sosialisasi ini ada salah satu pengusaha yang enggan menyebut identitasnya menyampaikan, bahwa setelah digulirkan ketentuan UMK ini ia berharap Pemerintah tidak mengeluarkan kebijakan sepihak seperti yang sudah dilakukan, diantaranya dengan menikan tarif dasar listrik (TDL) yang dulu cuma bayar 80 ribu, kini bisa naik sampai 200 ribu, ini sangat memberatkan pengusaha maupun rakyat.

“Saya juga mengimbau Pemerintah agar mengantisipasi kenaikan harga bahan pokok karena naiknya upah ini.” ujarnya. dah

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry