TUNGGU SIDANG: Nampak Jaksa Ahmad Fausi dengan bercanda dengfan sesame tahanan sebelum menjalani persidangan dengan agenda putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya, kemarin.

SURABAYA | duta.co – Ahmad Fauzi, oknum jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, terdakwa perkara suap sebesar Rp 1,5 miliar akhirnya dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diketuai Wiwin Arodawanti.

“Menyatakan terdakwa secara sah dan menyakinkan terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman empat tahun penjara,” ujar hakim Wiwin membacakan amar putusannya, Senin (20/2/2017).

Tak hanya hukuman bui, Ahmad Fauzi juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai apa yang dilakukan Ahmad Fauzi merupakan tindakan yang telah menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institunsi Adhiyaksa. “Dan juga sebagai contoh yang buruk,” tambah hakim.

Terdakwa yang mengakui dan menyesali perbuatannya, dijadikan majelis hakim sebagai pertimbangan yang meringankan untuk menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa.

Vonis ini, lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jolvis Sambow dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Pada persidangan yang digelar sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman dua tahun penjara.

Kendati demikian, atas vonis tersebut, jaksa masih menyatakan pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum banding. “Masih pikir-pikir,” ujar Didik Farkhan Alisyahdi, Kepala Kejari Surabaya saat dihubungi via selulernya sesaat sidang usai digelar.

Untuk diketahui, terdakwa ditangkap oleh empat rekan seprofesinya, sesaat menerima suap sebesar Rp 1,5 miliar terkait penanganan proses hukum yang ditanganinya. Dalam penangkapan itu, barang bukti berhasil diamankan di kos terdakwa di Rainbow kamar 306 Jalan Ketintang.

Uang suap yang masih terbungkus dalam kardus terdiri dari pecahan Rp 50-100 ribu terkait kasus dugaan suap korupsi Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Kalimook Sumenep. Dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan dalam pemberian hak atas tanah di BPN Kabupaten Sumenep.

Dalam perkara ini, penyidik sudah menahan Wahyu Sudjoko, 49, oknum PNS dari Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep dan Kepala Desa (Kades) Kalimook Kabupaten Sumenep, Murhaimin. Kades Murhaimin turut dijadikan tersangka oleh penyidik Kejati Jatim atas perannya  mempermudah tersangka Wahyu Sudjoko dalam menjalankan tindak korupsi.

Modus yang dilakukan tersangka Murhaimin adalah, meminjam 14 KTP milik warga pemegang hak atas tanah itu. Setelah KTP dikuasai dipakai mengurus penerbitan Surat Hak Milik (SHM) tanah milik 14 warga ke BPN. Setelah SHM keluar, tanah itu dijual ke pihak lain berbekal SHM yang dikeluarkan oleh BPN, tanpa sepengetahuan pemilik tanah.

Warga percaya saat KTP-nya dipinjam oleh tersangka karena sebagai kades. Kepada warga, tersangka membohongi jika KTP yang disetorkan itu untuk mendapat bantuan traktor. Tanpa curiga warga akhirnya menyerahkan KTPnya. Ternyata oleh tersangka KTP itu dipakai mengurus surat tanah tanpa sepengetahuan pemiliknya. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry