Sidang Penipuan Pembelian Emas Senilai Rp3,5 Triliun

SURABAYA|duta.co – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Maxi Sigarlaki kembali menggelar sidang perkara dugaan penipuan pembelian emas PT Aneka Tambang (Antam) yang melibatkan empat terdakwa, Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Misdianto dan Ahmad Purwanto.
Sidang diruang Cakra ini digelar dengan agenda mendengarkan keterangan empat saksi yang dihadirkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (6/11/2019).
Keempat saksi itu antara lain, Nuning Septi Wahyuningtias (Manager Retail PT Antam)
Robby Tedja Mukti (Legal PT Antam), Yoseph Purnama, vice president (VP) marketing logam mulia PT Antam) dan Tatang Hendra (Eks Direktur Marketing PT Antam).
Dalam keterangannya, saksi Nuning mengatakan bahwa dirinya sempat beberapa kali menemui terdakwa Eksi Anggraeni di Surabaya. Bahkan saat di Surabaya, ia sempat ditemani oleh saksi Yoseph selaku VP.
“Tujuan menemui terdakwa untuk memastikan surat kuasa yang diberikan Budi Said kepada Eksi Anggraeni terkait pembelian emas di PT Antam dengan jumlah besar. Dan memastikan tidak ada upaya money laundry dalam pembelian emas tersebut,” terang saksi Nuning didepan persidangan.
Ia mengatakan bahwa upayanya tersebut berdasarkan arahan atau perintah dari jajaran pimpinannya pada manajemen di kantor pusat tempatnya bekerja.
Ia juga membeberkan terkait adanya selisih perhitungan stok emas sebesar 152,8 Kg pada sistem PT Antam. “Terdakwa Eksi sempat memberikan tiga cek yang belakangan ditolak oleh pihak bank,” tambah saksi.
Usai sidang, jaksa Rahmad Hari Basuki dari Kejati Jatim mengatakan bahwa berdasarkan dari keterangan para saksi ini menegaskan bahwa diduga jajaran petinggi PT Antam mengetahui secara pasti kronologis kasus ini.
Iapun secara tegas mengatakan bahwa sistem yang ada di PT Antam tidak benar. “Dari keterangan para saksi yang dihadirkan hari ini, membuktikan bahwa sistem yang ada di PT Antam tidak benar. Baik dari sistem pembelian, pengawasannya, pembeliannya hingga verifikasi tidak tercatat dengan benar,” terang jaksa.
Ia pun menegaskan, apabila sistem yang diterapkan PT Antam bekerja dengan baik, maka tidak bakal ada perkara ini bergulir di pengadilan.
“Diduga ada pembiaran yang dilakukan PT Antam, namun hal itu perlu dilakukan penyidikan lebih mendalam. Karena semua (proses order pembelian  hingga pengiriman emas) pusat Jakarta yang memberi arahan (ke butik) yang berada di Surabaya,” tambahnya.
Sedangkan, pada agenda sidang selanjutnya yang bakal digelar pekan depan, tim jaksa menilai pihaknya sudah tidak perlu menghadirkan saksi di persidangan. “Karena menurut kita pembuktian atas perkara ini sudah terpenuhi. Jadi sudah cukup kita menghadirkan saksi,” lanjut jaksa Hari.
Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi meringankan (a de charge) yang dihadirkan oleh tim penasehat hukum terdakwa.
Untuk diketahui, penipuan ini dilakukan Eksi dan tiga terdakwa lain mulai Februari 2018. Saat itu, Eksi menawarkan kalau ada diskon pembelian emas di BELM. Budi Said tertarik. Dia lalu datang ke BELM Surabaya di Jalan Pemuda untuk membeli emas.
Di situ, Budi ditemui Eksi dan Endang Kumoro serta Misdianto. Eksi menjelaskan bahwa benar ada diskon. Emas batangan perkilonya menjadi Rp530 juta. Endang mengiyakan dan Misdianto menambahkan kalau emas baru bisa dikirim setelah 12 hari kerja sejak uang diterima.
Eksi juga menerangkan kalau emas itu dibeli secara legal. Jumlahnya terbatas. Meskipun ada uang belum tentu ada barang. Uangnya juga langsung ditransfer ke rekening PT Antam dan fakturnya PT Antam. Budi tertarik dan percaya karena yang menjelaskan pegawai PT Antam.
Pada 20 Maret 2018, Eksi menelepon Budi kalau ada stok emas. Budi tertarik membelinya. Dia membeli 20 kilogram emas dengan harga diskon yang ditawarkan Eksi. Harganya setelah diskon menjadi Rp530 juta per kilogram. Dia mentransfer Rp10,6 miliar untuk membeli 20 kilogram emas.
Belum sempat menerim emas yang dipesan, Eksi kembali menawarkan emas dengan harga diskon. Budi kembali memesannya. Dia mentransfer sampai 73 kali ke rekening PT Antam dengan harga Rp 505 juta sampai Rp 525 juta per kilogram. Dengan dimikian total uang uang yang sudah ditransfer Rp 3,59 triliun. Dengan harga segitu, Budi semestinya mendapat tujuh ton atau tepatnya 7.071 kilogram emas. Namun, dia baru mendapatkan 5,9 ton. Ada selisih 1,1 ton senilai Rp 573 miliar. eno
Foto: Tampak saksi Nuning Septi Wahyuningtias saat dihadirkan sebagai saksi di PN Surabaya, Rabu (6/11/2019). Henoch Kurniawan
Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry