Empat Saksi A De Charge Dihadirkan Terdakwa Henry J Gunawan dan Iuneke Anggraini

SURABAYA|duta.co – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menggelar lanjutan sidang perkara dugaan pemalsuan keterangan nikah yang melibatkan Henry Jocosity Gunawan dan istrinya, Iuneke Anggraini sebagai terdakwa.

Sidang diruang Garuda ini, digelar dengan agenda mendengarkan keterangan empat saksi a de charge (meringankan) yang sengaja dihadirkan oleh tim penasehat hukum terdakwa, Senin (25/11/2019).

Keempat saksi itu adalah Chan Hadi Purnomo, Reynold Stevanus (keduanya ipar terdakwa Henry), Yunita Gunawan (adik kandung Henry) serta Nur Huda (Accounting PT Gala Bumi Perkasa).

Harapan tim penasehat hukum terdakwa agar keterangan keempat saksi ini bisa meringankan posisi terdakwa, tampaknya malah sebaliknya.

Menurut jaksa, keterangan para saksi malah menguatkan dakwaannya. Pasalnya, para saksi mengaku tidak mengetahui ihwal kedua terdakwa nikah secara resmi secara agama Budha pada 2011 silam.

“Nikahnya tahun 1998 secara adat China, waktu itu acaranya di hotel Shangrila, ada teapai, potong kue dan tukar cincin, semua keluarga hadir,” kata Yunita yang diamini saksi Chan dan saksi Reinold saat menjawab pertanyaan tim penasehat hukum.

Namun saat ditanya Ketua majelis hakim Dwi Purwadi terkait adanya pernikahan resmi kedua terdakwa yang dilangsungkan menurut Agama Budha pada tahun 2011, ketiga saksi justru tidak tahu.

“Saya tidak tahu,” jawab saksi Yunita, Reinold dan Chan secara bergantian.

Sedangkan waktu ditanya JPU tentang perjanjian pemisahan harta oleh kedua terdakwa, ketiga saksi juga tidak tahu.

“Tidak tahu,” sambung ketiga saksi.

Tak hanya ketiga saksi saja yang memberatkan posisi kedua terdakwa, Keterangan Accounting PT Gala Bumi Perkasa (GBP) Nur Huda juga terlihat menyudutkan majikannya.

Dalam persidangan, saksi Nur Huda membenarkan adanya aliran dana masuk dari PT Graha Nandi Sampoerna (GNS) ke PT GBP secara bertahap, periode bulan Maret hingga 5 Juli 2010, dengan total Rp34,6 milliar.

“Untuk proyek Pasar Turi dan membayar retribusi ke Pemkot,” terang saksi Nur Huda.

Tak hanya itu, saksi Nur Huda juga menjawab tegas saat terdakwa Henry bertanya terkait adanya pengembalian uang ke saksi Hong Hek Soei dan saksi Teguh Kinarto.

“Tidak ada,” tegasnya.

Tak puas dengan jawaban tersebut, terdakwa Henry kembali menyakinkan saksi Nur Huda, Namun kembali dijawab tegas oleh saksi sesuai dengan data yang dibawa saat bersaksi.

“Dari data kami memang tidak ada pak,” tandas saksi Nur Huda.

Terpisah, JPU Ali Prakoso mengaku keterangan empat saksi meringankan yang dihadirkan tim penasehat hukum justru menguatkan dakwaannya.

“Ini soal pernikahan, dan tiga saksi yang merupakan kerabat kedua terdakwa justru tidak tahu kalau 2011 ada pernikahan resmi. Mereka tahunya menikah pada 1998 secara adat. Sedangkan saksi accounting PT GBP membenarkan kalau ada aliran dari dari PT GNS, sesuai dengan dakwaan kami,” terangnya saat dikonfirmasi usai persidangan.

Untuk diketahui, kronologis perkara ini dimulai dari pembuatan 2 akta yakni perjanjian pengakuan hutang sebesar Rp 17 milliar dan personal guarantee yang dibuat oleh PT Graha Nandi Sampoerna sebagai pemberi hutang dan Henry J Gunawan sebagai penerima hutang di hadapan notaris Atika Ashiblie SH di Surabaya pada tanggal 6 Juli 2010.

Dalam kedua akta tersebut Henry J Gunawan dan Iuneke Anggraini mengaku sebagai pasangan suami istri (Pasutri) dan faktanya, mereka baru resmi menikah secara agama Budha di Vihara Buddhayana Surabaya pada 8 November 2011 dan dinikahkan oleh pendeta Shakaya Putra Soemarno Sapoetra serta baru dicatat di Dispenduk Capil pada 9 November 2011. eno

FOTO: Keempat saksi a de charge (meringankan) yang dihadirkan tim penasehat hukum terdakwa Henry J Gunawan dan Iuneke Anggraini, Senin (25/11/2019). Henoch Kurniawan

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry