SURABAYA|duta.co – Meskipun hanya mengirimkan nomor rekening miliknya, Samuri bin Salama (36) warga Dusun Billean, Kabupaten Sampang Madura dituntut bersalah oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim atas kepemilikan narkotika jenis ekstasi sebanyak 99 butir.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), diceritakan, pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2019 telah dilakukan penangkapan terhadap Joko Haryono alias Iyon Bin Riyadi (berkas terpisah), oleh tim Polda Jatim. Dalam penangkapan tersebut ditemukan barang bukti Pil ekstasi sebanyak 99 butir, setelah dilakukan interogasi terhadap Joko Haryono, mengaku kalau barang tersebut didapat dari terdakwa Samuri Bin Salama.
Menurut keterangan Samuri, dalam perkara ini dirinya hanya memberikan nomer rekeningnya untuk melakukan transaksi, terkait adanya barang bukti terdakwa Samuri tidak mengetahuinya.
“Saya tidak ada barang buktinya hanya saja saya memfasilitasi nomer rekening atas nama saya untuk transaksi,” jelasnya.
Jaksa Rully Mutiara, menuntut terdakwa 17 tahun penjara lantaran dianggap telah melanggar pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Terkait tuntutan tersebut, keluarga terdakwa mengaku kalau yang dibacakan oleh jaksa bukanlah tuntutan terhadap Samuri Bin Salama melainkan Samuri Bin Muhammad Tosen, warga Bangkalan, Desa Pakem atas kembang Kecamatan Burneh Kabupaten Bangkalan.
“Dalam perkara ini sebenarnya saya menggunakan jasa pengacara, namun anehnya pengacara yang saya tunjuk dinilai tidak bisa membela hak saya, padahal dalam surat dakwaan sudah jelas nama terdakwa Samuri Bin Salman tempat tanggal Lahir, Sampang,” ujar terdakwa, Selasa (18/3/2020)
Sedangkan, pada surat tuntutan berganti nama Samuri Bin Muhammad Tosen. “Nama dan tempat tanggal lahir pun salah, yaitu Bangkalan,” tambahnya.
Terkait adanya kesalahan nama dalam tuntutan tersebut, Jaksa Rully Mutiara tidak bisa dikonfirmasi. eno