EDUKASi : Deji Permana, Kasubagbin Kejari Kabupaten Kediri saat menjadi narasumber Sosialisasi Suber Pungli kepada perangkat desa (duta.co/Nanang Priyo)

KEDIRI | duta.co -Penjelasan atas ketakutan para perangkat desa kepada institusi penegak hukum, Deji Permana, Kasubagbin Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri menyampaikan, bahwa dirinya hanyalah manusia biasa, bila kemudian ada perangkat desa atau masyarakat merasa tidak puas atas pelayanan lembaga hukum, diharapkan tidak menjadi trauma.

“Jangan kemudian gebyah uyah, menilai Kepolisian ataupun Kejaksaan kinerjanya jelek. Namun kami memiliki keinginan untuk memberikan pelayanan terbaik,” jelasnya, ditemui usai memberikan sosialisasi kepada perangkat desa, Senin (20/11) di Pendopo Kabupaten Kediri.

Mengacu Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, maka Kejaksaan memiliki peran sebagai lembaga penegak hukum. Memberikan dukungan atas keberhasilan penyelenggaraan sistem pemerintahan dan pembangunan mulai pusat hingga tingkat desa.

“Pengawalan dan pengamanan baik dalam kegiatan perencanaan, pelaksanaan maupun pemanfaatan hasil pembangunan termasuk dalam upaya mencegah timbulnya penyimpangan dan kerugian negara,” jelas Deji Permana, Kasubagbin.

Dibentuknya Tim Pembentukan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) oleh pihak Kejaksaan, salah bentuk pelayanan kepada masyarakat.

“Pada lembaga kami, terdapat bagian intelejen, penindakan, pencegahan dan yustisi. Saat ini kami fokus pada pencegahan baik dilakukan masyarakat atau para aparatur sipil atas tindakan pungutan liar,” imbuhnya.

Maraknya praktek pungutan liar (pungli), kemudian menjadi lingkaran bagian dari Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Bila kemudian terjadi penyimpangan, dijelaskan Deji Permana, maka bagi ASN akan dikoordinasi dengan Kantor Inspektorat, namun bagi masyarakat sipil bisa dijerat kasus pemerasan Pasal 368 KUHP.

Terkait kasus yang terjadi di Wilayah Hukum Polresta Kediri, Kasubagbin Kejari Kabupaten Kediri ini, semua itu telah diatur dalam SK Bupati Kediri Nomor 188.45 / 275 / 418.08  Tahun 2017 Tentang Pembentukan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) di Kabupaten Kediri.

“Keberadaan tim satgas ini memiliki 2 wakil, masing – masing dari Polres Kediri dan Polresta Kediri. Selanjutnya bila ada temuan, akan dilimpahkan kepada kami,” jelasnya. (nng)

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry