SURABAYA|duta.co– Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya hingga saat belum menentukan sikap atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya terhadap Sugito, terdakwa korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 untuk program Jasmas.

Oleh majelis hakim, mantan anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 ini dijatuhi hukuman 20 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara.

“Pada prinsipnya pada putusan ini kami konsultasikan pada pimpinan dahulu sehingga dalam persidangan ini sikap kami berpikir-pikir dahulu,” kata JPU M. Fadhil saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (8/3/2020).

Namun yang jelas, menurut Fadhil, majelis hakim sudah sependapat dengan poin-poin yang ia sampaikan dalam tuntutannya. Apalagi vonis tersebut sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Ya sekali lagi kita tetap konsultasikan pada pimpinan dahulu. Kalau hitungannya 2/3 pas. Tapi pada prinsipnya uraian maupun fakta yang kita jadikan pembuktian dalam tuntutan kami sebenarnya sudah diambil alih oleh majelis,” ungkapnya.

Sedangkan untuk tempat tahanan bagi Sugito, kata M. Fadhil bukan menjadi persoalan. “Tidak ada masalah dimana, karena Penasehat hukum sudah minta ke majelis, apalagi kalau dimuatkan diputusan itu lebih bagus. Tapi yang jelas memenuhi syarat ditempat itu dimungkinkan untuk dilakukan eksekusi untuk tindak pidana pemberantasan korupsi,” pungkasnya.

Seperti diberitakan dalam kasus ini Kejari Tanjung Perak telah menuntaskan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya untuk program jasmas.

Sugito telah divonis oleh Pengadilan Tipikor Surabaya sebanyak 20 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan serta dipindahkan tahanannya di Lapas Klas I Madiun.

Sedangkan lima terdakwa lainnya masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya dan ditahan di cabang rutan klas I Surabaya pada Kejati Jatim.

Mereka itu diantaranya anggota DPRD Surabaya Ratih Retnowati serta mantan anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 yakni Syaiful Aidy, Dini Rijanti Darmawan dan Binti Rochma.

Ada juga pihak swasta sebagai pelaksana proyek yaitu Agus Setiawan Tjong yang sudah divonis selama 6 tahun penjara dan saat ini masih proses kasasi.

Agus Setiawan Tjong merupakan pelaksana proyek pengadaan terop, kursi, meja, dan sound system pada 230 RT di Surabaya. Dari hasil audit BPK, Proyek pengadaan program Jasmas tersebut bersumber dari APBD Pemkot Surabaya, tahun 2016 dan merugi mencapai Rp 5 miliar akibat adanya selisih angka satuan barang yang dimainkan oleh Agus Setiawan Tjong.

Informasi yang dihimpun, program Jasmas ini merupakan produk dari sejumlah oknum DPRD kota Surabaya yang telah diperiksa penyidik. Diduga tanpa peran ke enam sang legislator itu, program Jasmas dalam bentuk pengadaan ini tidak akan terjadi.

Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi chrom, kursi plastik, meja, gerobak sampah, tempat sampah dan sound system. eno

FOTO: Terdakwa Sugito saat jalani proses tahap II di kantor Kejari Tanjung Perak Surabaya beberapa waktu lalu. Henoch Kurniawan

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry