Saksi Darmaisah saat memberikan keterangan didepan sidang. Terdakwa Agustinus (rompi merah), Senin (9/3/2020). Henoch Kurniawan

SURABAYA|duta.co – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menggelar sidang dugaan perkara penggelapan dana nasabah Bank Prima Master senilai Rp5 miliar, yang melibatkan mantan Direktur Komersial Agustinus Tranggono Prawoto sebagai terdakwa.

Sidang diruang Garuda II ini digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Darmaisah, selaku Pimpinan KCU Bank Prima Master Kantor Cabang Utama Surabaya, Senin (9/3/2020).

Didepan persidangan, saksi mengatakan tidak pernah memerintahkan terdakwa untuk melakukan tindakan pengalihan dana milik korban Anugrah Yudo Wijtaksono.

“Saat itu saya hanya mengatakan untuk berkordinasi dengan Ani Puspitaningsih, hal itu lantaran pak Yudo merupakan nasabah Ani. Sesuai aturan juga, apabila nama setoran tranfer bisa diisi oleh Custamer Service,” ujar saksi.

Karena itulah selama ini memang saksi selaku pimpinan tidak pernah kroscek. “Selama ini kalau pak Yudo datang ke kantor selalu ada pak Agustinus (terdakwa, red), apa yang mereka bicarakan saya tidak tahu,” bebernya.

Mengenai adanya cek yang kosong itu kewenangan Direktur Komersial untuk mengisinya dan ditujukan untuk siapa. “Jadi cek ini awalnya kosong dan bisa diisi oleh oleh terdakwa, lantaran yang punya kewenangan untuk mengisi cek kosong itu pak Agus,” terang Darmaisah.

Lantaran Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Nining kurang greget untuk menggali keterangan terhadap saksi, Hakim anggota Dede Suyarman menyela dan menanyakan, sekaligus mempertegas.

“Saudari saksi ini tidak mempersoalkan cek untuk siapa, dan keperluannya apa, karena dari awal hubungan antara Yudo dan terdakwa ini baik, jadi kemungkinan ada musyawarah lain antara mereka berdua yakni antara terdakwa dan Yudo saksi tidak mengetahuinya, dan tidak mau tahu lantaran terdakwa ini atasan saksi begitu kan?,” tegas Hakim Dede.

Selama ini yang digaungkan soal SOP, menurut saksi yang dimaksud adalah cara bawahan mematuhi atasan itu sesuai SOP.

Ketua Majelis Hakim Johanes menilai ada yang janggal, seolah-olah terdakwa sebagai pihak yang dikorbankan, “Sekarang saya mau tanya terkait tindakan yang diambil oleh terdakwa yang saat itu menjabat selaku Direktur Komersial, masuk katogori untuk kepentingan pribadi apa untuk kepentingan bank itu sendiri, sebab terdakwa pada saat itu bekerja di bank tersebut,” tanya hakim.

“Maaf pak saya bingung jawabnya yang jelas apa yang saya lakukan sudah  sesuai SOP untuk patuh sama perintah atasan,” singkat saksi.

Hakim Johanes juga mempertanyakan terkait, tidak adanya kroscek kepada nasabah apabila ada tranferan uang dengan jumlah besar.

“Uang bank dipergunakan oleh oknum direksi untuk  ditranfer ke orang lain itu semestinya dilarang dan juga saudari saksi disini selaku kepala cabang punya kewenangan untuk kroscek langsung kepada yang bersangkutan,” ujar hakim.

Menanggapi pernyataan hakim, saksi mengatakan, ada bukti-bukti sebelumnya yang dilakukan oleh terdakwa namun tidak pernah jadi masalah. “Jadi saya merasa untuk kelanjutannya saya anggap tidak ada masalah, disamping itu saya selaku pimpinan cabang hanya mengecek uang diatas Rp10 miliar,” ungkapnya.

Menurut Poerwanto, selaku Penasihat Hukum Saksi Darmaisah mengatakan bahwa apa yang disampaikan saksi sudah sesuai fakta. “Penjelasan saksi sudah tepat dan benar hanya saja kurang terinci karena berdasarkan SOP misalnya contoh mengenai sistem kliring nasional Bank Indonesia tentang lain-lain telah menyebutkan dengan jelas antara lain segala bentuk penyimpangan dari ketentuan dan prosedur SOP ini wajib mendapat persetujuan dari salah satu Direksi yang memberi persetujuan SOP,” bebernya.

Dan Penyimpangan tanpa ada persetujuan dari salah satu Direksi adalah pelanggaran wewenang dan akan dikenakan sangsi sesuai aturan yang berlaku.

“Artinya apa, dengan adanya ketentuan inilah patut diduga terdakwa telah menyalah gunakan kewenangannya sebagai Direksi dengan memerintahkan kepada bawahannya melakukan hal-hal yang seharusnya tidak dilakukan. Dan sesuai keterangan para saksi yang terungkap pada sidang sebelumnya, telah menyebutkan dengan jelas bahwa sudah sejak lama antara korban Yudo dengan terdakwa ada hubungan baik,” tambahnya. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry