Prof Dr Mokhamad Khoirul Huda, SH, MH

SURABAYA | duta.co –  Universitas Hang Tuah (UTH) Surabaya memiliki Guru Besar. Adalah Prof  Dr Khoirul Huda, SH, MH, yang dikukuhkan sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum (FH) UHT, Rabu (15/1/2020) pagi.

Perjuangan Prof Huda, panggilan akrabnya, untuk meraih gelar tertinggi akademik bukanlah capaian yang mudah. Guru Besar pertama di FH UHT ini butuh perjuangan yang keras, konsistensi, loyalitas, juga kesabaran.

“Yang tak kalah penting tentu mendapatkan ridhoNya dari Sang Pencipta Illahi,” aku pria yang juga menjabat Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum, FK UHT ini.

Pria kelahiran Dusun Latsari, Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Mojokerto ini lantas bercerita semua yang diraihnya bermulai dari titik nol.  Mengawali sebagai Mahasiswa FH UHT di tahun 1995, kemudian  menyelesaikan Magister Hukum di Universitas Airlangga (Unair) pada tahun 2005, serta menyelesaikan Doktornya di bidang Ilmu Hukum di Universitas Islam Indonesia (UII) tahun 2016, kemudian berlanjut Dosen Ilmu Hukum di FH UHT dari tahun 2000-2019.

Kini setelah semua diraihnya, suami Noorzatil Hasanah SH, MH, mengaku sangat lega karena di setiap ada kesempatan tugas dan tanggung jawab pekerjaan pimpinan yang harus diselesaikan, dirinya selalu menganggap tugas yang dibebankan di pundaknya adalah merupakan satu amanah, kehormatan yang harus dikerjakan dan diselesaikan dengan tulus dan ikhlas.

“Saya ini alumni mahasiswa UHT tahun 1999 dari jalur prestasi Bea Siswa Yasbhum (Yayasan Bhumi Yamca) TNI Angkatan Laut. Saya juga mahasiswa FH UHT angkatan pertama kuliah pagi,” kenang ayah Ananda Arya Syahputra Khayru Huda ini.

Karena itulah, anak ke enam dari delapan bersaudara, pasangan alm Soetoko dan almh Musriah sangat bersyukur, bisa mengawali karier kuliah dan mengabdi mengajar hingga mendapatkan gelar Profesor di FH UHT.

“Saya berharap keilmuan yang saya miliki dapat membawa berkah dan manfaat buat UHT dan lingkungan masyarakat,” harapnya.

Pada pengukuhan guru besar kali ini, orasi ilmiah Huda berjudul “Iktikad  Baik Kontrak Asuransi Jiwa  di Era Revolusi Industri 4.0”. Pilihan ini didasari dengan banyaknya sengketa klaim asuransi.

“Data Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI) menunjukkan, sengketa klaim pemegang polis asuransi dari tahun 2006-2014 telah  mencapai 517 kasus dengan rincian sengketa klaim pemegang  polis  asuransi jiwa berjumlah 269 kasus, asuransi sosial berjumlah 4 kasus dan asuransi umum berjumlah 519 kasus. Tahun 2015-2017 berjumlah 132 dengan perincian, sengketa klaim pemegang polis asuransi jiwa berjumlah 58 kasus, dan  asuransi umum berjumlah  74 kasus,” urainya.

Dan sengketa klaim polis asuransi jiwa, lanjutnya terjadi karena pada waktu mengisi surat pengajuan asuransi jiwa (SPAJ) dan surat keterangan kesehatan (SKK)  tertanggung dianggap tidak menjelaskan informasi  dengan benar (misrepresentation) atau tidak mengungkapkan fakta-fakta material (non disclosure) yang dibutuhkan penanggung,” tegasnya.

Sementara, prinsip iktikad baik kontrak asuransi jiwa mewajibkan  tertanggung untuk memberitahukan secara teliti dan sejelas-jelasnya  mengenai segala fakta-fakta material berkaitan dengan data kesehatan calon tertanggung  yang diasuransikan sebelum berlakunya polis.

“Karena inilah yang dapat mempengaruhi pertimbangan penanggung apakah dia bersedia menanggung asuransi itu atau tidak,” tegasnya.

Dan di sinilah masalahnya, penanggung dapat menggunakan alasan tertanggung tidak beriktikad baik pada waktu  memberikan keterangan secara benar atau tidak mengungkapkan fakta-fakta material yang diketahui untuk membatalkan kontrak asuransi jiwa.

Padahal ungkap Huda, kontrak asuransi jiwa  tidak cukup hanya  dengan iktikad baik saja, tetapi dituntut yang terbaik dari iktikad baik tertanggung, sebagaimana The Principle of Utmost Good Faith dapat diterjemahkan bahwa kontrak asuransi merupakan kontrak yang tunduk pada keharusan adanya iktikad baik yang sebaik-baiknya pada para pihak. Principle utmost good faith menyangkut kewajiban yang harus dipenuhi sebelum perjanjian asuransi jiwa disepakati kedua belah pihak. rum

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry