JOMBANG | duta.co – Jajaran Polres Jombang, berhasil mengungkap perjudian jenis togel yang ada di wilayah hukumnya. Buktinya, Unit Reskrim Polsek Diwek, berhasil menciduk pelaku yang diduga kuat sebagai budak judi jenis togel.

Pelaku yang diketahui bernama Salam Achmadi (62), warga Desa Bulurejo, Kecamatan Diwek, berperan sebagai penerima judi togel Hongkong. Ia diringkus petugas pada, Sabtu (6/11/2021) malam hari, yang berada di wilayah desa setempat.

Kapolsek Diwek, AKP Dwi Basuki Nugroho, mengatakan, pengungkapan kasus judi togel tersebut, berawal dari informasi masyarakat yang resah atas maraknya perjudian togel yang ada di wilayah Diwek.

“Informasi itu lalu kita kembangkan dengan melakukan observasi,” kata AKP Dwi Basuki, saat dikonfirmasi duta.co, pada Minggu (7/11/2021).

Dijelaskan, usai mendapati laporan dari masyarakat, beberapa petugas diterjunkan untuk melakukan penyelidikan. Dan saat berada di lokasi yang dimaksud, petugas langsung melakukan pantuan. Alhasil, ternyata benar di wilayah itu didapati pelaku sedang menerima tombokan togel atau toto gelap.

“Ada seseorang yang sering melayani pasangan judi togel Hongkong. Setelah melakukan pendalaman, anggota kami meringkus pelaku,” jelasnya.

Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang senilai Rp 130 ribu, dua lembar kertas berupa nomor tombokan, dan satu spidol warna hitam.

Guna penyidikan dan pengembangan kasusnya, pelaku kini masih mendekam ditahanan Polsek Diwek.

“Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan di tahan. Tersangka akan dijerat dengan pasal 303 (1) ke 2e KUHP dengan ancaman pidananya 10 tahun penjara,” tandasnya. (dit)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry