Perwakilan OPK Lamongan saat penandatanganan sikap bersama, menolak keras RUUK omnibus Law, di Kantor IDI Lamongan, Selasa (22/11/2022).

LAMONGAN | duta.co – RUU Kesehatan (Omnibus Law), bila disahkan, akan menjadi biang disharmoni Organisasi Profesi Kesehatan (OPK) dengan pemerintah setempat. Karena itu, Koalisi OPK Kabupaten Lamongan menolak keras RUU Omnibus Law. Pernyataan sikap ini disampaikan secara resmi, saat konferensi pers di kantor Ikatan Dokter Indonesia (IDI), di Jalan Soewoko, Lamongan, Selasa (22/11/2022).

Koordinator Koalisi Organisasi Profesi Kesehatan Lamongan dr Budi Himawan menyatakan bila koalisi yang dipimpinnya ini menolak RUU Umnibus Law. Alasanya, banyak persoalan, diantaranya, bila dipaksakan menjadi UU, maka produk hukum itu bisa memicu disharmoni antara OPK dengan pemerintah pusat. “Penerapan RUUK Omnibus law dapat mengakibatkan disharmoni hubungan organisasi profesi kesehatan dengan pemerintah setempat,” tegasnya.

Karenanya, Budi yang juga Ketua IDI Lamongan ini menyatakan, organisasinya menolak keras Omnibus Law. “Karena itu kami menolak isi Rancangan Undang Undang Kesehatan (Omnibus Law) dan mendesak RUUKesehatan Onibus Law segera dikeluarkan dari agenda daftar prioritas Prolegnas DPR RI,” tegas Budi didampingi  perwakilan semua unsur OPK Lamongan.

Pengaturan Omnibus Law, ungkapnya, harus mengacu kepentingan dan keadilan masyarakat. Dalam penataan Undang-undang di bidang kesehatan yang baru, kata dia, harus dapat dijadikansebagai penguatan dari penataan dan perbaikan Undang-Undang yang sudah ada. “Juga harus melalui kajian akademis yang baik sesuai dengan organisasi profesi yang terkait,” ungkapnya.

Budi Himawan juga menyatakan, perlunya sinergitas dan peran aktif dari pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan seluruh Organisasi Profesi Kesehatan yang terdaftar dalam Puspronakes. “Ini perlu dalam menentukan kebijakan dibidang kesehatan termasuk penyusunan RUU Kesehatan Omnibus Law,” katanya.

Penilaian ini didasarkan aturan WHO, yang mana WHO telah menerbitkan dokumen Global Strategyon Human Resources for Health Workfoce 2030. “Di mana dalam menentukan kebijakan kesehatan, pemerintah harus melibatkan asosiasi profesi, institusi pendidikan, pemberi kerja, hingga masyarakat sipil,” tegasnya.

Menyinggung OPK, ia menyatakan, terdiri dari IDI, PDGI, IAI,PPNI,IBI,PATELKI,PAFI. “Organisasi ini telah diakui dalam menjalankan fungsi serta peran sebagai wadah. Tujuannya, untuk meningkatkan dan atau mengembangkan pengetahuan dan ketrampilan, martabat, etika profesi tenaga kesehatan sesuai tupoksinya masing-masing,” katanya. (dam)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry