“UU Ciptaker harusnya dianggap tidak pernah ada. Karena syarat sah untuk dibahas saja tidak terpenuhi. Disahkan tanpa naskah, setelah itu baru muncul lima versi  draft final UU Ciptaker.”

Oleh: Choirul Anam*

BERBAGAI peraturan perundangan yang menuai protes besar masyarakat, mulai dari UU Pelemahan KPK, Perpres, Perppu yang dinilai disetir oligarki. Lalu RUU HIP yang diusung PDI-P yang terang-terangan akan memeras Pancasila, sekaligus melenyapkan prinsip ketuhanan.

Kemudian disusul lagi UU Minerba yang “mengkhianati” Pembukaan dan Pasal 33 UUD 1945, sampai dengan penolakan Omnibus law –UU Cipta Kerja (Ciptaker) yang menimbulkan demo menggelegar di mana-mana hingga saat ini.

Semua protes masyarakat itu, sesungguhnya, bukan sekedar beda pandangan antara rakyat dan pemerintah bersama DPR. Juga bukan soal puas tidak puas seperti kata Menaker Ida Fauziah:”pemerintah tak mungkin bisa memuaskan semua pihak”.

Bukan pula soal percaya tidak percaya seperti dibilang Menko bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan: “Saya jamin tidak akan pernah pemerintah membuat kebijakan atau aturan yang menyengsarakan rakyatnya. Apalagi Pak Jokowi. Tidak! Saya tahu persis, karena beliau berlatar-belakang keluarga susah”.

Bukan itu persoalannya bro! Juga bukan karena adanya pidato Presiden Jokowi merespon demo menolak UU Ciptaker, yang intinya:“ada disinformasi mengenai substansi UU dan hoax di media sosial”. Padahal, kata presiden, UU Ciptaker justru akan “menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi jutaan pengangguran dan pencari kerja baru”.

Rakyat sudah paham pidato presiden bro! Karena, dulu rakyat juga pernah mendengar pidato yang sama, misalya: ”Pemerintah akan menyediakan 10 juta lapangan kerja; pemerintah akan stop impor pangan; pemerintah akan stop utang luar negeri; pemerintah akan buy back Indosat; mobil EsMK pun akan jadi mobnas termurah dan diproduksi massal; pemerintah akan persulit dan selektif terhadap investasi asing. Bahkan di kantong presiden sudah ada 11 ribu triliun rupiah siap digelontorkan. Sehingga, ekonomi pun akan tumbuh meroket dst..dst..”.

Kalau memang pemerintah dan DPR berniat baik membuat UU Ciptaker untuk mensejahterakan rakyat, meningkatkan taraf hidup buruh dan penghidupan keluarganya, kenapa pembahasannya dilakukan secara tertutup dan sembunyi-sembunyi? Kenapa pula menolak masukan dan partisipasi rakyat? Kenapa banyak anggota DPR tidak pegang draft final RUU saat paripurna pengesahan? Kenapa pula tidak dilakukan voting ketika fraksi Partai Demokrat dan PKS menolak RUU Ciptaker—sebagaimana aturan main yang ada?

Masih banyak pertanyaan yang, mungkin saja, tidak bisa dijawab pemerintah maupun DPR jika memang benar punya niat. Mengapa? Karena, sejak 75 tahun Indonesia merdeka, baru di era Jokowi ini terjadi kolaborasi antara pemerintah dan DPR membuat UU tanpa partispasi publk. Dan pengesahannya pun dilakukan sembunyi-sembunyi  di tengah malam, di saat rakyat dan bangsa Indonesia tengah prihatin menghadapi serangan Covid-19. Lantas UU Ciptaker itu untuk rakyat dan bangsa negara mana bro?

Ada memang, anggota DPR yang merasa paling intelek turba ke Kalimantan Selatan dan berkata di depan umum: “Yang paling absah menjelaskan UU Ciptaker adalah DPR RI”. Ya iya lah, DPR memang paling hebat. Mana ada anggota DPR RI jahil dan bahlul. Lalu dia mengajak,“Jika ada pasal yang dikritisi, ayo kita diskusikan secara intelektual,”katanya berlagak aspiratif. Lha kok baru sekarang ngajak diskusi. Bukankah sejak April suara rakyat sudah berdengung, tapi DPR menutup mata dan telinga?

Mungkin saja anggota DPR yang turba ke Kalsel, yang videonya viral sejak pekan lalu itu, sedang lelap tidur. Ketika terbangun, dia kira hanya dirinya yang paling tahu soal UU Ciptaker. Ratusan akademisi dari berbagai universitas ternama (guru besar, dekan, penelti dll), yang mengirim Nota Keberatan (menolak UU Ciptaker) kepada Presiden Jokowi, para menteri dan DPR itu, apa dianggap kumpulan orang dungu?

Para akademisi yang punya tanggung-jawab moral itu, setelah mengkaji secara mendalam, berdasar ragam disiplin ilmu yang mereka miliki, menyimpulkan: UU Ciptaker dari sisi proses dan prosedur pembentukannya dinilai cacat. “Tanpa partisipasi publik, tidak transparan, dan sebagian lembaga negara terkait pun tidak dlibatkan,”kata Zainal Mochtar, pakar hukum tata negara UGM.

Dari aspek substansi atau muatan materinya, tidak mencerminkan adanya usaha untuk memenuhi kesejahteraan umum: kaum buruh, petani, nelayan dan rakyat serta lemah dalam orientasi pertahanan kedaulatan bangsa dan negara. Selain itu, juga  melanggar nilai-nilai dasar konstitusi UUD 1945. Dalam hal pertanahan misalnya, “rumusan UU Ciptaker bias pada kepentingan pengusaha, dan abai terhadap reforma agraria,”ujar Gubes UGM, Maria Sumardjono, seperti diberitakan Detiknews, Selasa, 7 Oktober 2020.

Apakah hasil kajian para akademisi itu dianggap hoax oleh anggota DPR yang turba di  Kalsel itu. Sehngga ia perlu menyarankan, “baca dulu UU Ciptaker, tolong dipahami dan baca dulu UU-nya,”katanya sambil menambahkan: “saat ini bola di tangan presiden, nanti presiden akan memberi nomor dan mengundangkan dalam berita negara.”

Baru setelah itu ada dua cara untuk menolak: “JR (Judcial Review) ke MK atau meminta DPR untuk merevisi kembali pasal-pasal yang ditalak,”kata dia, sama persis dengan imbauan presiden Jokowi pada bagian akhir pidatonya: “jka masih ada yang tidak puas dan menolak UU Ciptaker, silakan mengajukan JR ke MK, karena sistem ketata-negaraan kita seperti itu.”

Namun, yang terang, Parlemen ASEAN dan perkumpulan 35 investor global, tidak mungkin  mengajukan permohonan JR ke MK. Ketua ASEAN Parliamentarians for Human Rights (APHR), yang juga anggota parlemen Malaysia, Charles Santiago, “meminta Presiden RI membatalkan UU Ciptaker. Karena UU itu dinilai tidak didasarkan atas ilmu ekonomi, melainkan oportunisme semata,” kata Charles dalam keterangan resmi yang diterima Tempo di Jakarta, Kamis, 15 Oktober 2020.

Tujuan utama Omnibus law, menurut Charles, sudah jelas untuk mendongkrak investasi asing dengan mengorbankan hak-hak demokratis, hak buruh dan lingkungan hidup. Charles meminta Presiden Jokowi menyusun RUU baru yang memenuhi kewajiban HAM di Indobesia. RUU baru pun harus disusun bersama serikat-serikat buruh dan masyarakat sipil. Dan “Jokowi harus pula menjamin keamanan para pengunjuk rasa damai,”tandasnya.

Permintaan Parlemen ASEAN itu, bukan merupakan pernyataan sikap dunia internasional pertama terhadap Omnibus law. Sebelumnya, sekumpulan investor global juga menyatakan hal yang sama. Sejumlah 35 investor global yang mengelola total aset sebesar US$ 4,1 triliun, antara lain, Aviva Investor, Legal & General Invesment Management yang berbasis di Belanda Robeco, dan manajer aset terbesar di Jepang, Sumitomo Mitsui Trust Asset Management, juga meminta Jokowi membatalkan Omnibus law—UU Cipta Kerja.

“Meski kami menyadari perlunya reformasi hukum bisnis di Indonesia, kami memiliki kekhawatiran tentang dampak negatif dari tindakan perlindungan Lingkungan tertentu yang dipengaruhi Omnibus law untuk menciptakan pekerjaan,” kata Senior Engagement Specialist Robeco, Piter van der Werf, perwakilan komunitas investor tersebut.

Ada memang, pihak yang siap-siap mengajukan JR ke MK. Tapi persoalannya bukan perlu JR atau tidak, untuk menghentikan demo masyarakat yang cenderung terus membesar hingga saat ini. Tapi lebih pada persoalan prinsip semacam “kejahatan” sistemik, yang diduga dilakukan secara kolaboratif (antara pemerintah dan DPR), yang memiliki daya rusak terhadap konstitusi negara.

Lagi pula, mestinya (sebelum menganjurkan JR) DPR dan pemerintah pasti ingat, bahwa jauh hari sebelum paripurna pengesahan UU Ciptaker, pada tengah malam, Senin 5 Oktober 2020, secara diam-diam DPR dan pemerintah telah melakukan revisi UU tentang MK (Selasa, 1 September 2020). DPR dan pemerintah mosok  lupa, atau pura-pura tidak ingat?

Padahal, daya ledak revisi UU tentang MK itu, telah membuat ambyar setiap upaya hukum JR ke MK. Betapa tidak! Revisi senyap DRP itu, selain menyangkut tata kelola negara di bidang kekuasaan yudkatif menjadi tidak independen, juga memberikan semacam “bonus” dengan menghapus periodesasi jabatan, sekaligus perpanjangan  masa jabatan hakim konstitusi hingga usia pensiun 70 tahun. Termasuk masa jabatan ketua dan wakil ketua Mk. Wow.. berbahagialah para hakim MK bro!.

Tetapi, di balik revisi senyap itu,  ternyata ada kemiripan barter dengan penghapusan “Pasal 59 ayat (2) UU MK. Pasal (ayat) yang mewajibkan DPR atau Presiden menindak-lanjuti putusan MK, tiba-tiba hilang alias dihapus.

Pasal 59, ayat (2) yang dihapus itu bunyinya: “Jika diperlukan perubahan terhadap UU yang telah diuji, DPR atau pemerintah segera menindak-lanjuti putusan MK”. Ayat ini sudah dihapus sekitar sebulan sebelum pengesahan UU Ciptaker, tanpa diketahui publik.

Jadi, menang kalah JR di MK, tak ada pengaruh apa-apa, karena pasal yang “mewajibkan” DPR atau Presiden menindak-lanjuti putusan MK sudah dihapus. Dengan kata lain, putusan MK sudah tidak berguna bagi DPR dan pemerintah era Jokowi. Lantas fungsi MK sebagai penjaga konstitusi dan demokrasi dikemanakan bro!

Bukankah pemerintah dan DPR kita bukan penganut mazhab Democratic-centralism yang pada intinya penjelmaan dari dictatorship dan authoritariansim? Inilah salah satu prinsip yang membuat unjuk rasa sulit dihentikan. Dan masih ada prinsip lain yang lebih dahsyat lagi.

Karena itu, benar kata Haris Azhar: masyarakat jangan termakan oleh penggiringan opini yang mengatakan : polemik UU Ciptaker bisa diselesaikan dengan JR di MK. “Opini itu digaungkan pihak istana dan menjadi agenda settingan mereka,”kata Haris, sebagaimana dberitakan Eramuslim.com, Selasa (13/10/2020).

Penggiringan opini ke MK, selain disampaikan anggota DPR RI yang turun ke Kalsel itu, juga disampaikan Jokowi sendiri pada bagian akhir pidato merespon demo UU Ciptaker. Karenanya, Haris Azhar yang juga Direktur Eksekutif Lokataru, mengingatkan masyarakat: “harus hati-hati dengan penggiringan opini ke MK, karena ia keluar dari mulut yang sama,”katanya.

Haris menambahkan, bahwa UU Ciptaker harusnya dianggap tidak pernah ada. Karena syarat sah untuk dibahas saja tidak terpenuhi. Disahkan tanpa naskah, setelah itu baru muncul lima versi  draft final UU Ciptaker. Jadi, “baik proses, prosedur maupun substansi materinya, tidak memenuhi syarat untuk disidangkan, apalagi disahkan sebagai UU,” tandas Haris (bersambung).

*Choirul Anam, adalah Pendiri dan Penasehat PPKN (Pergerakan Penganut Khitthah Nahdliyah). Pembina GERAK (Gerakan Rakyat Anti Komunis) Jawa Timur.

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry