Keterangan gambar muslimahnews.com

“Pengesahan revisi UU Minerba bukan hanya abai terhadap aspirasi rakyat. Justru merupakan perselingkuhan nyata antara pemerintah dan DPR dengan para cukong atau taipan Cina daratan.”

                  Keterangan foto surya.co.id

            Oleh: Choirul Anam*

IBARAT luka masih menganga, dan belum ada tanda-tanda bisa sembuh, akibat diterjang Perppu No. 1 Tahun 2020  tentang “Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covod-19”. Perppu yang telah disetujui dan disahkan DPR menjadi UU No.2 Tahun 2020 itu, telah membuat banyak pihak “luka parah” dan sulit disembuhkan.

Namun, dalam kondisi tengah kesakitan itu,  kini ditimpuki  batu “putusan pengesahan” lagi oleh DPR terhadap revisi UU Nomr 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba (Mineral dan Batubara)—yang lazim disebut UU Minerba.

Pengesahan revisi UU Minerba ini bukan hanya abai terhadap aspirasi dan suara rakyat. Melainkan, justru merupakan perselingkuhan nyata antara pemerintah dan DPR dengan para cukong atau taipan Cina daratan. Bahkan ada yang menuding sebagai “skandal terbesar legislasi di republik ini”, di saat rakyat prihatin terhadap pandemi virus Wuhan yang terus mengganas.

Adalah Refly Harun, pakar hukum tata negara, yang protes keras dan menilai pengesahan revisi UU Minerba serampangan tanpa akal sehat. “Tanpa proses prosedur pembentukan hukum yang baik, tiba-tiba kita mendengar UU Minerba telah disetujui DPR. Dan itu adalah, sesungguhnya, skandal besar Republik kita,” tandas Refly dalam video pendek yang viral sejak sebulan lalu.

Kenapa bisa jadi skandal bro? Karena, dengan disetujui/disahkannya UU Minerba itu, berarti DPR dan Pemerintah “betul-betul telah mengkhianati Pembukaan, dan betul-betul mengkhianati Pasal 33 UUD 1945,” tambah Refly.

Bunyi Pasal 33 Ayat (2) UUD 1945: “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”. Ayat (3): “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”

Selain mengkhianati Paal 33, pemerintah dan DPR juga berkhianat terhadap  “Pembukaan” UUD 1945. Mungkin yang dimaksud Refly, terkait tugas pemerintahan negara sebagaimana tertera pada alinea keempat: “Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.”

Benar sekali. Karena, dengan UU Minerba yang baru, peluang untuk menguasai sumber daya alam yang menyangkut hajat hidup orang banyak itu, hilang dan lenyap, karena dilepas (diserahkan) kepada konglomerat. Karena itu pula, Refly menganggap sebagai “pengkhianatan dan skandal besar yang terjadi di musim pandemi Covd-19 ini”. Skandal, dalam banyak kamus, diartikan sebagai peristiwa atau perbuatan yang memalukan (tercela) dan menurunkan martabat.

Sehingga, DPR yang terhormat, sesungguhnya sudah tidak terhormat lagi. Karena telah melakukan perbuatan tercela. Dan karena muatan materi revisi UU Minerba diajukan pemerintah, maka martabat pemerintah pun jatuh, karena berselingkuh dengan korporasi.

Seperti ditulis Beni Kurna Ilahi dalam CNN Indonesia, materi muatan UU Minerba yang baru, seolah menjadi gate—pintu masuk—untuk “mempertontonkan berbagai adegan perselingkuhan antara oligarki kekuasaan dan oligarki perusahaan.”

Dan Refly pun menjelaskan alasan protesnya. Bahwa dengan UU Minerba yang baru, DPR dan Pemerintah telah “melepaskan peluang besar negara untuk menguasai tambang-tambang yang sudah dikuasa konglomerat selama puluhan tahun”. UU Minerba sebelumnya (UU Nomor 4 Tahun 2009) mengatakan: ”Kalau masa konsesinya habis, harus dikembalikan kepada negara.”

Lalu bagaimana dengan konglomerat yang telah melakukan penambangan? “Bisa mendapatkannya (lagi) secara legal. Dan itu pun besarnya (luas arealnya) hanya 15 ribu hektar. Bukan ratusan ribu hektar seperti UU Minerba yang baru ini,”kata Refly.  Memang, UU Minerba sebelum revisi, menjamin siapa pun bisa mengajukan permohonan izin penambangan atas lahan tambang, jika masa konsesinya habis.

Bukan hanya tidak memenuhi kaidah pembuatan hukum yang baik. Materi muatan UU Minerba yang baru disetujui DPR itu, justru penuh kejanggalan dan bisa berbenturan dengan UU lain yang masih berlaku. Dari perspektf hukum admnistrasi negara, tulis Beni Kurnia, setidaknya ada empat masalah yang membenarkan bahwa UU Minerba baru memang hasil perselingkuhan.

Pertama, soal peralihan kewenangan pemerintah. Pada awal reformasi, UU Nomor 4 Tahun 1999 tentang Minerba, memberikan mandat kewenangan pengelolaan Minerba kepada pemerintah pusat, tanpa campur-tangan pemerintah daerah. Lalu, pasca reformasi, diterbitkan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, yang memperluas kewenangan pengelolaan tambang dengan melibatkan pemerntah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota.

Substansi UU Nomor 4 Tahun 2009 senafas dengan semangat otonomi daerah, dan sejalan dengan Pasal 14 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah berikut lampiran-lampirannya berupa: “Metriks Pembagian Urusan Pemerintahan Konkuren antara Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota.”

Tertulis jelas dalam aturan itu, bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan: mengadakan kebijakan, pengaturan, pengurusan dan melakukan pengelolaan serta pengawasan, antara lain, dalam bidang penanaman modal dan bidang energi serta sumber daya mineral.

Namun, dengan UU Minerba yang baru, kewenangan Pemda itu dlucuti alias dicabut. Penguasaan Minerba (hanya boleh) diselenggarakan oleh pemerintah pusat. Ketentuan sentralisasi absolut ini, tentu akan berbenturan dengan UU tentang Pemda. Pasalnya, selain pengambilalihan urusan oleh pemerintah pusat, juga merampas kewenangan pengelolaan (termasuk pemberian izin) pertambangan oleh Pemda, yang berdampak pula terhadap hilangnya penerimaan daerah dari sektor yang amat menjanjikan itu.

Jika ketentuan pertama mengancam semangat otonom daerah dan menghilangkan penerimaan dari sektor Minerba, maka persoalan kedua justru cenderung menihilkan tindak pidana korupsi dan suap. Berseberangan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Juga berseberangan dengan UU Nomor 20 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolosi dan Nepotisme.

Loh… bagaimana ceritanya bisa sampai terjadi seperti itu bro! Persoalan kedua yang menjadi sorotan banyak pihak, adalah soal imunitas pemerintah dalam pemberian izin pertambangan. Rupanya, rezim berkuasa saat ini, selalu saja memrioritaskan imunitas kekuasaan dalam setiap pembentukan undang-undang. Pemerintah seolah tidak mau dipersalahkan dalam hal kebijakan penambangan dan, karena itu, harus ada payung hukum yang melindunginya.

Sehingga, ketentuan Pasal 165 UU Minerba terkait sanksi pidana yang menjerat pemerintah karena melakukan penyalahgunaan kewenangan: mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan, Izin Pertambangan Rakyat, dan Izin Usaha Pertambangan Khusus, dihapus alias dihilangkan oleh UU Minerba yang baru (bersambung)

*Choirul Anam, adalah Pendiri dan Penasehat PPKN (Pergerakan Penganut Khitthah Nahdliyah). Pembina GERAK (Gerakan Rakyat Anti Komunis) Jawa Timur.

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry