Keterangan foto nusadaily.com

“Soal pemerintah dan DPR mau mendengar atau tidak terhadap kritik dan saran para tokoh bangsa lintas agama, profesi, suku dll, itu bukan urusan si penyampai kritik dan saran.”

Oleh: Choirul Anam*

PERPPU Nomor 1 Tahun 2020 yang dIsetujui dan disahkan DPR menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang “Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19” atau dikenal dengan sebutan “UU Corona”, menurut Ketua Dewan Pengarah Koalisi Masyarakat Penegak Kedaulatan (KMPK), Prof Din Syamsuddin, selain dinilai dan diduga merupakan “kejahatan luar biasa terhadap negara, bangsa dan rakyat Indonesia, juga bertentangan dengan konstitusi”.

Karena itu, KMPK tidak akan membiarkan aturan yang sedikit banyak akan berdampak pada struktur negara sebagai negara hukum itu. KMPK juga sudah mengajukan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dan “banyak sekali di luar sana yang menilai UU Corona ini, dari segi agama misalnya, merupakan kemungkaran yang terorganisir, yang sudah memasuki struktur kenegaraan. Di sinilah bahayanya, bahaya besar yang mengganggu kehidupan bersama,”kata Prof. Din saat rapat koordinasi KMPK yang digelar secara virtual, Sabtu (23/5/2020).

Prof. Din juga menyitir sebuah ayat suci: Surat al-A’raf, ayat (182) yang terjemahannya: ”Dan orang-orang yang mendustakan ayat-ayat Kami (ayat kebenaran dan keadilan—red), akan Kami biarkan mereka berangsur-angsur (menuju ke arah kebinasaan) dengan cara yang tidak mereka ketahui.

Tafsir ayat tersebut, kata Prof. Din, ada kosakata Sanastadrijuhum (akan Kami tarik mereka), diambil dari kata darajah yang artinya “tangga atau anak tangga”. Menggambarkan bahwa orang-orang (berkuasa—red) yang mendustakan ayat-ayat Allah (ayat kebenaran dan keadilan), akan menuju suatu tempat dengan menggunakan tangga (mengeluarkan kebijakan demi kebijakan atau UU demi UU Corona, Minerba dll—red), tanpa mereka ketahui bahwa tangga tersebut mengantar mereka menuju ke arah kebinasaan.

Nah, ayat tersebut, lanjut Prof. Din, menggambarkan situasi dan kondisi yang terjadi di Indonesia saat ini. Sekarang, kita tinggal pilih: diam atau melakukan amar ma’ruf nahi munkar—menyeru kepada kebaikan, kebenaran dan menghalau perbuatan mungkar, perbuatan salah, tidak berkeadilan.

Tentu kita harus melakukan amar ma’ruf nahi munkar. Karena ayat sebelumnya, al-A’raf (181) menegaskan: “Dan di antara orang-orang yang telah Kami ciptakan, ada umat yang memberi petunjuk dengan (dasar) kebenaran, dan dengan itu (pula) mereka berlaku adil.” Nah, dalam ayat ini kata “umat” artinya, semua manusia, semua elemen masyarakat, lintas agama, lintas profesi, lintas suku dll., yang punya kemampuan mengingatkan bahwa kebijakan itu salah (UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dst…-red) dan tidak berkeadilan.

Jadi, “posisi kita (KMPK—red) adalah mengingatkan, amar ma’ruf nahi munkar. Tetapi harus tetap dengan cara damai. Tidak boleh anarkis,” kata Prof. Din Syamsuddin, mantan Ketum PP Muhammadiyah, yang juga Presidium KAMI (Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia) bersama mantan Pangab Jenderal TNI (Purn) Gatot Nurmantyo, dan Prof. Rahmat Wahab mantan Ketua PWNU Jogyakarta, kini Ketua PB KKNU’26.

Soal pemerintah dan DPR mau mendengar atau tidak terhadap kritik dan saran para tokoh bangsa lintas agama, profesi, suku dll itu, atau bahkan semakin arogan dan membabi buta mengeluarkan kebijakan lain lagi, itu bukan urusan si penyampai kritik dan saran. Tuhan sendiri yang akan memberikan hukuman, dan mereka tidak ada yang tahu seperti apa cara Tuhan mengakhirinya. Begitulah, antara lain, yang disampaikan Prof. Din saat rapat koordinasi KMPK.

Banyak sekali tokoh bangsa, tokoh agama, intelektual dan aktivis yang senada dengan pandangan Prof. Din. Seperti Prof. Sri Edi Swasono, Marwan Batubara misalnya, justru meyakini UU Nomor 2 Tahun 2020 (tentang penetapan Perppu Nomoer 1/2020) bertentangan atau melanggar konstitusi. “Pelanggaran terfatal, dilumpuhkannya hak budget DPR sebagaimana diatur dalam UUD 1945, Pasal 23, Ayat 1,2 dan 3,” kata Marwan.

Sudah sangat jelas dan tidak memerlukan tafsir, bahwa Pasal 23 UUD 1945 mengatur APBN sebagai wujud pengelolaan keuangan negara yang, “setiap tahun harus ditetapkan dengan UU. RUU ABPN diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama dengan DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD,”ujar Marwan sambil menambahkan dengan UU baru itu hak budget DPR dilucuti, tapi anehnya, DPR-nya setuju-setuju saja.

Motif “jahat” di balik pelanggaran konstitusi, bisa dilihat pada Pasal 2, ayat (1) UU Corona, yang menyebutkan: ”pemerintah berwenang menetapkan batasan defisit: 1) melampaui 3% dari PDB selama masa Covid-19 dan/atau untuk menghadapi ancaman perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan paling lama sampai 2022, dan: 2) Sejak 2023 besaran defisit (secara bertahap) akan kembali menjadi paling tinggi 3% dari PDB.” Loh..ini Pasal inkonstitusional bro!

“Meski defisit APBN perlu dinaikkan melebihi 3% dari PDB, DPR sebagai cerminan kedaulatan rakyat—sebagai pemegang hak konstitusional budgeting—wajib dilibatkan. Tapi dengan UU Corona, hak DPR itu dihilangkan”, tandas Marwan sembari meyakini adanya moral hazard dalam UU tersebut. Karena pemerintah bisa saja menetapkan besaran APBN untuk kepentingan perselingkuhan dengan pemodal atau oligarki, dan bukan untuk kepentingan kesehatan rakyat menghadapi Covid-19.

Kemudian pada Pasal 12 ayat (2) UU Corona menyatakan: “perubahan postur dan/atau rincian APBN hanya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres)”. Ini mempertegas niat buruk pemerintah menetapkan APBN secara tunggal, sekaligus melenyapkan hak budget DPR. Wow...UU Corona ini sudah sangat keterlaluan bro! Pemerintah sudah terang-terangan bertindak inkonstitusional dan menghalalkan segala cara. Pemerintahan negara seolah tidak ada lagi lembaga legislatif, tidak ada lagi check and balances. Semua urusan ada di tangan presiden. Berbahaya bro!

Akibat berikutnya dari UU Corona, seperti ditulis Marwan Batubara, hanya dalam tempo kurang dari tiga bulan, pemerintah telah menerbitkan Perpres tentang Perubahan APBN 2020 (biasanya dikenal dengan APBN-P) sebanyak dua kali. Yaitu Perpres No.54/2020 pada 3 April 2020 dan Perpres No.72/2020 pada 24 Juni 2020. Dari kedua Perpres diperoleh biaya penanganan pandemi Corona naik dari Rp 405 triliun menjadi Rp695 triliun.

Dana sebesar itu didistribusikan untuk dukungan bidang usaha (Rp 430 T) lebih besar dibanding untuk sektor kesehatan (penanganan Corona) dan jaring pengaman sosial (Rp 291 T). Sedangkan defisit ABPN naik dari Rp 852 triliun (3,07%) menjadi Rp 1039 triliun (6,34%). Penerimaan negara turun cukup besar dan belanja pemerintah naik signifikan. Sehingga, defisit ditutup dengan utang, Rp 1220 triliun. “Patut diduga, pengusaha dan konglomerat ikut terlibat mempengaruhi Perpres guna mengamankan kepentingan bisnisnya,”tulis Marwan.

Tidak berbeda dengan Marwan Batubara. Prof. Sri Edi Swasono menilai Perppu No.1/2020 yang disetujui DPR menjadi UU No. 2/2020, selain mengamputasi hak budget dan hak kontrol DPR, juga merupakan siasat buruk pemerintah untuk menutupi kegagalannya dalam pengelolaan ekonomi dan keuangan negara. “Jauh sebelum  ada Covid-19, defisit anggaran sudah terjadi sejak lama, akibat salah kelola perekonomian dan keuangan negara,”ujar Prof. Edi.

Dan ancaman krisis itu sudah berulang kali diingatkan oleh banyak pakar ekonomi, khususnya oleh ekonom senior Rizal Ramli, dalam berbagai tulisan maupun pandangan yang disampaikan dalam berbagai forum. “Tetapi pemerintah tetap saja menutup mata dan telinga, Ibarat pepatah “biarlah anjing menggonggong kafilah tetap berlalu.” Jadi bukan karena Covid-19, perekonomian dan keuangan negara ambruk. Justru sebaliknya, karena perekonomian dan keuangan dalam keadaan buruk, menyebabkan pemerintah gagap menghadapi pandemi Corona,” kata Prof. Edi menambahkan.

Bersama para tokoh lainnya, Prof. Sri Edi Swasono, Prof. Din Syamsuddin dan Marwan Batubara dalam KMPK telah mengajukan JR ke MK. Tapi begitu mendengar informasi valid: DPR secara diam-diam telah merevisi UU tentang MK, dan menghapus Pasal 59, ayat (2): ”Jika diperlukan perubahan terhadap UU yang telah diuji, DPR atau Presiden segera menindak-lanjuti putusan MK.” Karena ketentuan ayat tersebut sudah dihapus, maka baik DRP maupun Presiden tidak lagi berkewajiban menindak-lanjut putusan MK. Wow…berarti sia-sia mengajukan JR ke MK bro! Menang atau kalah, tidak ada pengaruh apa-apa.

Begitulah akhir cerita dari suara rakyat yang menolak UU No.2/2020 (eks- Perppu No.1/2020) tentang “Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19”. Lebih keras lagi adalah suara rakyat menolak UU Minerba. Karena RUU Minerba yang sempat ditunda sejak era Presiden SBY itu, tiba-tiba secara diam-diam juga disahkan DPR bersamaan dengan RUU HIP dan Perppu Corona (bersambung).

*Choirul Anam, adalah Pendiri dan Penasehat PPKN (Pergerakan Penganut Khitthah Nahdliyah). Pembina GERAK (Gerakan Rakyat Anti Komunis) Jawa Timur.

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry