Mahasiswa bakar baliho Presiden Jokowi (FT/nusantaratv.news)

“Tapi rakyat tidak bodoh bro! Bagi negarawan, tokoh bangsa, tokoh agama, tokoh intelektual dan rakyat yang waras, RUU HIP adalah makar terhadap dasar negara Pancasila.”

Oleh: Choirul Anam*

BERAT memang. Di tengah pandemi Covid-19 yang kian mengganas, dan tak bisa diketahui kapan serangan wabah itu berakhir, rakyat bangsa Indonesia “dipaksa” harus memiliki kepekaan dan kewaspadaan berlapis. Setidaknya, selain harus berjuang habis-habisan untuk bisa selamat dari amukan wabah mematikan, rakyat juga harus memiliki vigilance—kewaspadaan—tinggi terhadap gerak langkah pemerintah dan DPR. Mengapa?

Sebab, faktanya, Pemerintah dan DPR lebih berkepentingan memanfaatkan situasi “mencekam” ini, untuk meloloskan berbagai macam UU yang diduga kuat amat merugikan kedaulatan bangsa dan negara. Hampir setiap RUU yang diajukan pemerintah, langsung disetujui dan disahkan DPR secara super cepat, tanpa mau mendengar suara atau aspirasi rakyat. Apalagi meminta masukan pihak yang berkompeten, atau uji publik. No way!

Bukan hanya UU Omnibus law saja yang ditolak beramai-ramai oleh rakyat. Sejak UU “pelemahan” KPK, dan keluarnya peraturan presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tengerang, Bekasi, Punjak dan Ciganjur, yang ditetapkan pada 14 April 2020, juga sudah menuai protes masyarakat.

Bahkan terhadap revisi UU KPK, banyak tokoh bangsa yang kemudian mendatangi Presiden Jokowi dan disanggupi akan menerbitkan Perppu untuk mengembalikan independensi KPK. Tapi janji itu ternyata tinggal janji. Tidak pernah ada Perppu untuk mengembalikan fungsi KPK sebagaimana semula. Malah yang terjadi KPK saat ini, seperti sudah berubah kelamin.

Terhadap Perpres Nomor 60 Tahun 2020 yang berisi 13 Bab dan 141 Pasal, dan yang telah diundangkan dalam Lembaran Negara RI Tahun 2020  Nomor 101 pada 16 April 2020 itu pun, sudah diprotes rakyat untuk dibatalkan atau dicabut kembali. Bahkan seorang pengamat politik, alumnus Lemhanas, Dr. Rahman Sabon Nama, mengatakan bahwa “Perpres 60 Tahun 2020 itu mengamputasi NKRI.”

Rahman menunjuk pasal 81 berikut lanjutannya yang membuka peluang dibangun kembali Pulau Reklamasi (C D G N), yang sebelumnya telah dicabut perizinannya oleh Gebernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. “Jika pulau artifisial itu ngotot dibangun lagi, patut diduga Perpres 60 Tahun 2020 itu ditunggangi kepentingan pemerintah komunis Tiongkok,”kata Rahman. Karena fasilitas yang akan dibangun seperti rumah hunian, apartemen, kondominium, gedung-gedung komersial lainnya dipastikan tidak akan bisa terjangkau secara finansial oleh orang pribumi. “Hanya orang-orang Cina daratan saja yang mampu menjadi penghuni pulau itu”.

Ia juga mengingatkan, bahwa pulau reklamasi itu merupakan agenda China overseas yang seumur hidup berkiblat ke tanah leluhur, RRC negara komunis. Mereka berkepentingan  memigrasikan 200 juta penduduknya ke negara lain, karena ledakan penduduk RRC yang kini berjumlah sekitar 1.393 miliar jiwa. Maka dengan Perpres 60 itu, “nanti pulau-pulau buatan itu akan dihuni Cina, lepas dari DKI Jakarta, dan bahkan (mungkin sekali) bikin Gubernur sendiri. Itu kan sama halnya dengan menyerahkan bagian wilayah kedaulatan RI kepada RRC,”tandas Rahman yang kukuh minta Presiden mencabut Perpres itu.

Namun, protes rakyat mulai menggelora ketika Ketua DPR, Puan Maharani, mengesahkan empat (4) RUU sekaligus menjadi UU pada sidang paripurna menjelang buka bersama, Selasa 12/5/2020) lalu. Keempat RUU yang dijadikan UU adalah UU Corona, UU HIP, UU Minerba dan UU Penanggulangan Bencara. Tapi anehnya, sidang paripurna pengesahan UU yang akan menentukan nasib bangsa dan negara itu, hanya dihadiri secara fisik 41 orang anggota dari 575 anggota DPR RI. Konon kabarnya, 255 anggota ikut hadir secara virtual, sedangkan 279 anggota dinyatakan absen (tidak hadir secara fisik maupun virtual).

Karuan saja rakyat mulai melakukan protes dengan  demo/unjuk rasa. Terhadap UU HIP misalnya, rakyat sudah hilang kesabarannya karena menyangkut dasar negara Pancasila. Pengusung RUU HIP, PDI-P memang sejak dari pasca reformasi berjuang keras untuk mencabut TAP Nomor XXV/MPRS/1966 tentang pembubaran PKI dan larangan ajaran komunis di seluruh tanah air. Tapi selalu gagal.

Mungkin untuk menebus kegagalannya, maka diusunglah RUU HIP yang secara prinsip mengacu pada Pancasila versi pidato Bung Karno selaku anggota BPUPKI, pada 1 Juni 1945. Sehingga, dengan lolosnya RUU HIP menjadi UU, PDI-P bisa memeras Pancasila menjadi Ttisila bahkan Ekasila atau Gotong Royong. Sekaligus bisa melenyapkan sila pertama Ketuhanan YME. Dan ini (kebetulan) sama dengan prinsip Marxisme yang berdasar materialisme, yang tujuan utamanya “melenyapkan semua agama—terutama Islam—dari muka bumi”—sebagaimana telah disinggung dalam tulisan sebelumnya.

Apalagi dua tahun sebelumnya, yakni pada tahun 2016, Presiden Jokowi mengeluarkan Kepres Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila 1 Juni 1945. Dua tahun kemudian, tepatnya 2018, Presden Jokowi juga mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembentukan BPIP (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila). Dan setelah Yudian Wahyudi dlantik sebagai Kepala BPIP, langsung menyalak:”Musuh terbesar Pancasila adalah  agama”. Maka, bisa dipahami, jika kemudian PDI-P segera mengusung RUU HIP ke DPR, karena ketua DPRI, Puan Maharahi, adalah juga tokoh puncak PDI-P, Dan benar saja, Puan Maharani, pun meloloskan RUU HIP menjadi UU yang siap mengganti atau memeras Pancasila hingga menjadi Ekasila.

Tapi rakyat tidak bodoh bro! Bagi negarawan, tokoh bangsa, tokoh agama, tokoh intelektual dan rakyat yang waras, RUU HIP adalah makar terhadap dasar negara Pancasila. Apalagi sebelumnya, publik tiba-tba dikejutkan oleh teriakan keras ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Grace Natali, bahwa PSI sebagai partai ideologis yang anti agama. Jika PSI yang (konon kabarnya didukung penuh Jokowi) ini, kelak berkuasa—setidaknya bisa menembus ambang batas parlemen—akan menolak semua perda agama atau apapun yang berbau agama.

Karena itu, dengan dimotori MUI, Muhammadiyah, NU dan umat Islam serta rakyat pada umumnya, pada Kamis, 16 Juli 2020, rakyat mengepung gedung DPR menuntut untuk mencabut dan membatalkan RUU HIP dari Prolegnas. Bangsa Indonesia tidak memerlukan HIP. Bangsa Indonesia tetap kukuh berpegang teguh pada Pancasila sebagai dasar negara sampai kapanpun. Akhirnya, entah kapan dicabut dan dibatalkan, yang terang, pemerintah dengan cepat (rupanya sudah disiapkan jauh sebelumnya) menggantikannya dengan RUU BPIP yang, kepala BPIP-nya, juga sudah menyatakan “musuh terbesar Pancasila adalah agama”.

Nah, jadi, jangan salahkan rakyat jika ada yang mengatakan, “KGB sedang memainkan dirty tricks politik dalam pemerintahan Jokowi”. Dan sangat berbahaya bagi kelangsungan NKRI dan Pancasila. Karena itu, seperti ditegaskan Drs. Arukat Djaswani, ketua GERAK (Gerakan Rakyat Anti Komunis) Jawa Timur, “kawan-kawan dari GERAK sudah mengajukan JR (Judicial Review) terhadap Kepres Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila 1 Juni 1945,”kata Arukat.

Fakta sejarah dan pemahaman rakyat Indonesia, hari lahir Pancasila adalah 18 Agustus 1945. “Prof. Mahfud MD sendiri dalam ILC (Selasa, 29 September 2020) juga membenarkan, …Bung Karno sendiri pada akhirnya menerima Pancasila yang lahir atau ditetapkan pada 18 Agustus 1945”, tandas Arukat sambil menambahkan bahwa JR yang diajukan ke MA (Mahkamah Agung) meminta Kepres Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila itu dicabut atau dibatalkan, karena secara teori hukum, Kepres itu tidak pada tempatnya.

Kemudian terhadap UU lain yang disahkan dalam satu paket oleh DPR, seperti misalnya UU Corona dan UU Minerba, juga menuai protes yang luar biasa besarnya. Tetapi, sampai sejauh ini, baik pemerintah maupun DPR terkesan, tak bergeming, tidak mau mendengar suara rakyat sekeras apapun dengungannya.

Ketua Dewann Pengarah KMKP (Koalisi Masyarakat Penegak Kedaulatan), Prof. Din Syamsuddin, menilai dan menduga UU Nomor 2 Tahun 2020 (eks-Perppu Nomor 1 Tahun 2020) yang lazim disebut UU Corona, merupakan “extra ordinary crime terhadap negara, bangsa dan rakyat Indonesia”(bersambung).

*Choirul Anam, adalah Pendiri dan Penasehat PPKN (Pergerakan Penganut Khitthah Nahdliyah). Pembina GERAK (Gerakan Rakyat Anti Komunis) Jawa Timur.

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry