Muhammad Fatoni, pengamat kebijakan publik Kabupaten Ngawi (mifta/duta.co)

NGAWI | duta.co – Pelunasan iuran komite Rp1.750.000, SMKN 1 Ngawi, dengan jaminan ijazah lulusan 2022, seperti yang terjadi pada siswa penerima PIP, direspon pengamat kebijakan publik Kabupaten Ngawi, Muhammad Fatoni. Kamis, (11/8/2022)

“Siswa penerima PIP itu sudah jelas dari keluarga tidak mampu/miskin, atau rentan miskin yang harusnya dibebaskan dari iuran komite,” tutur Atong sapaan Muhammad Fatoni.

Dikatakan Atong, dana PIP sesuai juknisnya digunakan membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah, kursus, uang saku, biaya transportasi, biaya praktek tambahan, serta biaya uji kompetensi.

“Jadi pada intinya dana PIP itu untuk keperluan biaya pribadi peserta didik bukan untuk membayar iuran komite, hingga menahan ijazah siswa sebagai jaminannya, ini fatal,” tegas Atong.

Lebih lanjut ia menjelaskan, terkait sumbangan memang bisa diminta dari wali murid namun tidak semua karena sifatnya sukarela dan harus melihat kemampuan ekonomi orangtua siswa, sesuai Permendikbud 75/2016

“Ketika sumbangan itu berlaku untuk seluruh wali murid, ditentukan jumlah dan jangka waktunya, bersifat wajib, mengikat bagi orangtua murid maka dana tersebut bukanlah sumbangan, melainkan pungutan,” jelas Atong.

Selain itu, Atong juga menyinggung terkait penggunaan Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP) SMKN 1 Ngawi, program Gubenur Jatim Khofifah tentang pendidikan tertuang dalam Peraturan Gubenur Jatim 69/2019

“Kenapa siswa masih dibebani iuran komite, sedangkan penggunaan dana BPOPP pengganti SPP dari Pemprov Jatim, tidak ada tranparansi pada wali murid, tiap tahun mendapat anggaran berapa juta per siswa,” ujar Atong

Selanjutnya, Atong juga membahas penggunaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler, apa juga ada transparansi ke wali murid, disisi lain iuran komite terjadi 2 tahun lalu untuk lulusan 2022, artinya masih dalam keadaan pandemi Covid-19.

“Dua tahun lalu pandemi Covid-19, pembelajarannya daring, kenapa ada iuran komite, kemudian pada pasal 9A huruf (a) Permendikbud 19/2020 apa juga dilaksanakan, dalam hal ini harus ada evaluasi dari pihak berwenang,” pungkas Atong.mif

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry