“Seyogyanya para ahli fiqih kontemporer segera melakukan ijtihad atau apapun istilahnya tentang ini. Hal ini perlu agar umat selamat dari tuduhan sebagai biang kerok penyebaran Covid-19.”

Oleh Anwar Hudijono

KALAU puasa Ramadhan itu diibaratkan rumah, maka keberadaan  I’tikaf itu pasaknya. Fungsinya untuk memperkuat konstruksi rumah. Kalau rumah tanpa pasak akan mudah goyah, bahkan roboh.

Para ahli fiqih klasik mendefinisikan I’tikaf itu kira-kira begini: suatu aktivitas berdiam di masjid dengan niat hanya untuk melakukan ibadah. Tujuannya untuk menjaga agar ibadah puasa Ramadhan yang dijalani tidak sampai ternoda oleh  maksiat dan mungkarat. Agar puasanya tidak hanya mendapatkan haus dan lapar alias sia-sia. Tapi menjadi puasa yang imanan wa ihtisaban (dinafasi iman dan kesadaran).

Mengapa masjid menjadi pilihan I’tikaf? Biasanya para ahli fiqih klasik menjawab begitulah Rasulullah melakukan. Tapi apakah Rasulullah hanya melakukan I’tikaf di masjid? Bukankah Rasulullah mengisi malam-malamnya dengan beribadah di rumah degan qiyamul Ramadhan, tadarus bersama Jibril, berdzikir. Apa itu bukan I’tikaf?

Demikian pula ketika Rasulullah menyendiri beribadah hampir sepanjang malam di padang Badar menjelang Perang Badar di bulan Ramadhan tidak termasuk I’tikaf?

Pertanyaan apakah I’tikaf harus di masjid ini relevan dengan kondisi saat kehidupan global dilanda ujian Covid-19. Banyak masjid tutup. Membatasi jam buka. Mengurangi kapasitas jamaah. Bahkan pemerintah membatasi jamaah masjid dari tingkat umat ke tingkat komunitas. Artinya masjid hanya boleh menerima warga muslim di sekitarnya atau jamaah tetap belaka. Lama-lama tata jamaah masjid jadi mirip tempat ibadah lain.

Di musim Covid-19 ini dianjurkan stay at home. Bahkan shalat pun dianjurkan di rumah.  Menghindari kerumunan, dan jaga jarak sosial.

Padahal biasanya di malam-malam ganjil sepuluh hari terakhir Ramadhan, umat ramai-ramai I’tikaf di masjid untuk meraih lailatul qadr. Sampai masjid penuh sesak. Artinya sulit jaga jarak dan kerumunan.

Seyogyanya para ahli fiqih kontemporer segera melakukan ijtihad atau apapun istilahnya tentang ini. Hal ini perlu agar umat selamat dari tuduhan sebagai biang kerok penyebaran Covid-19. Bahkan ramai-ramai dipidana karena melanggar prokes.

Sekali lagi monggo para fuqaha kontemporer menjelaskannya. Semoga jawabannya bukan: adharuratu tubihul mahdlurat (keadaan darurat itu membolehkan tindakan yang bersifat darurat). Kalau jawabannya begitu mah biasa saja. Harus jawaban yang keren banget gitu lo.

Sebab ada trend menjadikan istilah darurat Covid-19 sebagai alasan yang tidak benar dan rasional. Boleh berbuat tidak adil karena alasan Covid-19. Boleh nyolong uang rakyat karena Covid-19.  Boleh semena-mena demi Covid-19. Wis .. angel .. angel.

Saya tidak memiliki kapasitas dan kredibilitas menjawabnya. Kalau cuma bertanya kan tidak apa-apa. Kerjaan orang awam itu ya bertanya, atau sami’na wa atha’na kepada para ulama ahlinya. Tidak usah kemenyek berijtihad sendiri. Nanti malah melenceng jadi ruwaibidhah, orang bodoh yang mau sok pintar lantas mencampuri yang bukan ranah intelektualitasnya.

Memang di jaman now ini ada yang terbalik. Orang bodoh merasa pintar. Orang pintar pindah jadi bodoh. Contohnya orang bergelar akademik tinggi, memilih nggedabrus di medsos daripada membuat kajian analisis di media massa. Apalagi menulis buku. Guru besar turun derajat jadi buzzer. Tapi itu tidak di Indonesia lo. Adanya di negara Ngastina sana.

Hawa Nafsu

Jika merunut pandangan para ahli fiqih klasik, misi utama I’tikaf itu di samping mengumpulkan ganjaran sebanyak-banyaknya, mendekatkan diri kepada Allah, juga sebagai tindakan melindungi puasa agar tidak ternoda, apalagi rusak, bahkan batal. I’tikaf itu memperkuat batin.

Intinya, I’tikaf itu kan proses mengurangi dan mencegah rangsangan-rangsangan dari luar yang dapat menaikkan intensitas hawa nafsu individual seperti marah, iri dan dengki, rasan-rasan alias ghibah, mencela, keinginan liar, ujub (mengagumi diri sendiri), pamer alias riak, seksual  dan sebagainya. Juga hawa nafsu dalam konteks sosial seperti serakah kekuasaan (melik nggendhong lali), korupsi, menindas, merusak lingkungan, memproduksi maupun mengkonsumsi riba, tidak adil dan sebagainya.

Mirip-miriplah dengan tirakat dalam tradisi Jawa yaitu mepek babahan hawa sanga. Artinya, mengendalikan sembilan lobang pada tubuh manuia. Sembilan lobang itu  menjadi jalan liar hawa nafsu. Yaitu, mulut satu, mata dua, hidung dua, telinga dua. Selebihnya saya lupa.

Dan substansi puasa Ramadhan sendiri adalah mengendalikan hawa nafsu. Haus dan lapar serta seksual itu hanya bagian kecil hawa nafsu. Itu unsur hawa nafsu hewaniah. Yan berat itu hawa nafsu asli manusia yaitu fasad (berbuat kerusakan): despotisme politik, materialisme ekonomi, dan liberalisme sosial. Ketiganya disebut trilogy fasad.

Ditambah hawa nafsu syaithaniyah yaitu pengingkaran terhadap hukum-hukum dan ketentuan Tuhan.  Jika jalan Tuhan itu minal dhulumat ila an-nur (dari gelap menuju terang), hawa nafsu syaithainiyah ini min an-nur ilal dhulumat (dari terang menuju gelap).

Mengapa hawa nafsu harus dikendalikan? Jawabnya ada di Quran surah Sad (38): 26. “…. Dan janganlah engkau mengikuti hawa nafsu, karena akan menyesatkan engkau dari jalan Allah. Sesungguhnya orang-orang yang sesat dari jalan Allah akan mendapat azab yang berat, karena mereka melupakan Hari Perhitungan.” Rabbi a’lam (Tuhan lebih tahu). (*)

Anwar Hudijono, Kolumnis tinggal di Sidoarjo.

 

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry