Tampak Amat saat diminta keterangan soal PKH di Kantor Panwaslu Lamongan. (FT/KADAM)

LAMONGAN | duta.co  – Rekomendasi Panwaslu Lamongan terhadap kasus PKH Kendalkemlagi, Kecamatan Karanggeneng dinilai mgawur dan memberatkan Tim pemenangan Cagub-Cawagub Jawa Timur Pasangan Khofifah-Emil Dardak setempat. Karena itu tim paslon 1 ini akan mensomasi Panwaslu Lamongan.

Choirul Huda menilai, pihaknya keberatan atas rekomendasi Panwaslu Lamongan kepada KPU setempat. Sebab sebagaimana rekomendasi itu, KPU diminta memberikan sanksi administrasi kepada tim pemenangan paslon nomor urut 1. Sekedar diketahui, rekomendasi Panwas ini turun karena tim pemenangan Khofifah-Emil dinilai telah melakukan penyebaran bahan kampanye yang tidak sesuai ketentuan fasilitasi KPU.

“Kalau benar seperti ini. Yah, kita akan lakukan somasi nanti kepada Panwaslu terkait rekomendasinya,” kata Khoirul Huda, Sekretaris Tim Pemenangan Cagub-Cawagub Khofifah-Emil Dardak Kabupaten Lamongan, Rabu (2/5/2018).

Terlebih, lanjut Huda, sejauh ini pihak tim pemenangan pasangan Khofifah-Emil Dardak Kabupaten Lamongan belum pernah diklarifikasi oleh Panwaslu. Utamanya terkait pembuatan hingga penyebaran stiker bergambar Paslon nomor urut 1 pada pilgub Jatim.

“Kan konyol jadinya, tiba-tiba muncul rekomendasi sanksi administrasi terhadap tim paslon nomor 1,” tandasnya.

Padahal, lanjut pria yang pernah menjabat sebagai Ketua PC GP Ansor Lamongan ini, sejauh ini kasus PKH Kendalkemlagi masih menimbulkan banyak pertanyaan. “Karena belum diketemukan benang merahnya,” katanya.

Bahkan setelah pihaknya melakukan klarifikasi terhadap kasus tersebut, tim pemenangan Khofifah-Emil tidak tahu siapa penyebar stiker yang dipersoalkan itu. Pasalnya, tim paslon nomor urut 1 Pilgub Jatim ini tidak pernah membuat stiker, sebagaimana stiker yang konon disebar pada penerimaan PKH Desa Kendalkemlagi.

“Lah koq Panwas merekomendasikan pemberian sanksi pada kami. Benang merahnya apa?,” tanya Khoirul Huda yang juga pernah menjabat sebagai Ketua KPU Lamongan ini.

Disamping itu, Huda menilai, persoalan PKH ini bukan kapasitasnya Panwaslu. Tapi yang terjadi, lembaga pengawasan pemilu di Lamongan ini justru bicara terkait mekanisme penyaluran PKH yang tidak sesuai ketentuan peraturan dan perundang-undangan. Panwas kok bicara mekanisme penyaluran PKH itu ditunggangi dengan agenda kampanye atau tidak?

Padahal dalam kasus PKH Kendalkemlagi ini, lanjutnya, sudah jelas tidak ada pendamping PKH yang terlibat dalam kasus ini. Sekedar diketahui sebelumnya, LM warga Desa Kendalkemlagi dituding sebagai pendamping PKH desa setempat terlibat penyebaran gambar paslon 1 saat pencairan dana PKH. Karenanya, LM dilaporkan ke Panwaslu Lamongan. Tapi setelah dilakukan pemeriksaan LM ternyata bukan pendamping PKH juga bukan penerima PKH. “Panwas juga tahu terlapor LM kan jelas bukan pendamping PKH dan juga bukan penerima PKH,” tegasnya.

Sebelumnya, Ketua Panwaslu Lamongan Tony Wijaya menyatakan ada tiga rekomendasi atau kasus PKH Kendalkemlagi. Selain sanksi administras paslon nomor urut 1, pihaknya juga merekomendasi bahwa kasus tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan. “Jadi tuduhan dugaan pidana pemilihan itu tidak benar,” tegas Tony.

Berikutnya Panwaslu Lamongan merekomendasikan kepada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten dan Koordinator Kabupaten (Korkab) Program Keluarga Harapan (PKH) Lamongan, agar memberi sanksi dan pembinaan kepada pendamping PKH Desa Kendalkemlagi berinisial KF sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Sebab ada penyaluran dana PKH yang tidak sesuai dengan makanisme peraturan program PKH,” tandas Tony.

Apa yang disampaikan Tony ini dianggap kelewatan, melampaui batas kewenangannya. Bisa jadi ini agenda politik tertentu memanfaatkan lembaga Panwaslu. “Ada skenario jahat memaksakan masalah PKH untuk mendiskreditkan Khofifah-Emil. Ini dilakukan karena sudah tak punya cara untuk mengimbangi kelebihannya. Maka, kita harus lawan!,” jelas relawan Khofifah-Emil di Lamongan.  (dam)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry