Demokrasi adalah bentuk pemerintahan di mana semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi baik secara langsung atau melalui perwakilan dalam perumusan, pengembangan dan pembuatan hukum. Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara. Demokrasi juga merupakan seperangkat gagasan dan prinsip tentang kebebasan beserta praktik dan prosedurnya. Demokrasi mengandung makna penghargaan terhadap harkat dan martabat manusia
Penulis : Nanang Priyo Basuki
Wartawan Harian Duta Masyarakat Biro Kediri

 

Rasa kegalauan mungkin saat ini dialami para teman – teman aktifis yang selama ini menyatakan pro demokrasi, ketika muncul kabar CALON TUNGGAL atau melawan BUMBUNG KOSONG. Namun, bukan berarti demokrasi telah mati di Kabupaten Kediri. Justru ini menjadikan cambuk atas perjalanan sebelumnya dalam menyongsong dan mempersiapkan pemimpin baru. Bila menyebut inilah dampak koalisasi sejumlah partai besar, mungkin tidaklah sependapat. Karena faktanya, hingga hari ini yang mengantongi remote ternyata para ketua umum partai.

Mereka (para petinggi partai, red) tinggal tanda tangan dan keluarkan rekomendasi kemudian meminta pengurus di daerah untuk melakukan sosialisasi dan mengawal surat sakti tersebut. Lepas apakah calon yang diusung ini dikenal, memiliki visi misi yang jelas dan atau berani membuat kontrak politik langsung dengan rakyat atau pendukungnya. Jangan kemudian demokrasi ini justru dinodai para oknum pengurus partai dengan mengusung dan menyuguhkan tontonan, seakan suara rakyat bisa dibeli. Bila ini memang bakal terjadi, maka mari kita pikirkan juga dukungan dan penguatan kepada KPU sebagai lembaga penyelenggara dan Bawaslu sebagai lembaga pengawasan.

Partai diborong, keluar dinasti lama dan muncul dinasti baru, keluar kandang harimau masuk ke kandang singa, ini telah menjadi obrolan bukan hanya kaum aktifis. Namun kabar calon tunggal telah terdengar di telinga warga di Kabupaten Kediri. Namun apakah pemilik hak suara dalam tanda kutip pemegang kedaulatan adalah rakyat, hanyadiam? Ternyata ada beberapa hal bisa dilakukan. Salah satunya, bila terjadi CALON  TUNGGAL, maka KPU telah menyediakan kolom kepada pemilih untuk menyatakan setuju atau tidak setuju terhadap calon tersebut.

Artinya, meski CALON TUNGGAL nantinya tidak diterima masyarakat, bentuk partisipasi lainnya bisa dilakukan tetap datang ke TPS dengan mengisi kolom tersebut. Tentunya dengan aturan baru ditetapkan lembaga penyelenggara ini. Tetap ada greget untuk mempertahankan dan bahkan diharapkan meningkat jumlah partisipasi pemilih, untuk menyampaikan hak suaranya. Apakah tidak mungkin calon tersebut akan dikalahkan kekuatan rakyat? Mari bersama kita sukseskan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kediri pada 9 Desember 2020.

Hak Asasi Manusia dan demokrasi adalah kosong tanpa warga yang terus-menerus menghidupinya. Keragaman dapat menjaga keseimbangan kekuatan-kekuatan politik, dan dialog dapat meningkatkan harapan bagi kebebasan, kemakmuran, dan hak hak, singkatnya standar kehidupan demokratis. Kebebasan bagi masyarakat ibarat sama dengan kesehatan bagi individu’. (Lord Bolingbroke)
Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry