PEDAGANG : Situasi pedagang pisang pasar Mimbaan Baru (duta.co/heru)

SITUBONDO | duta.co – Ditengah penyebaran wabah COVID-19, yang melanda Kabupaten Situbondo masih saja pemkab melakukan penarikan retribusi pasar-pasar tradisional. Padahal, bupati sudah mnegintruksikan untuk mengratiskan retribusi pasar. Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Situbondo, Hadi Prianto, Senin (13/4/2020).

Oleh karena itu, Hadi Prianto menyayangkan, Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo  masih saja menarik retribusi kepada para pedagang pasar tradisonal di tengah-tengah pandemi COVID-19.

“Hal ini sangat ironi, ditengah wabah COVID-19, pemerintah daerah hingga saat ini masih saja menarik retribusi kepada pelapak di pasar tradisional. Padahal pendapatan mereka jelas berkurang sejak penyebaran wabah COVID-19 melanda  Kabupaten Situbondo,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPRD Situbondo.

Lebih lanjut, Hadi Prianto mengatakan, dari hasil pemantauan Komisi II DPRD di sejumlah pasar tradisional, seluruh pedagang baik lapak terbuka seperti pedagang sayur dan buah-buahan, masih dilakukan penarikan membayar retribusi harian.

“Mereka pemilik lapak terbuka di pasar tradisional masih membayar retribusi Rp 4.000 per hari,” jelasnya.

Padahal, kata Hadi Prianto, pendapatan pedagang di 18 pasar tradisional tersebut, sejak Kabupaten Situbondo dinyatan zona merah COVID-19, penghasilannya berkurang sekitar 50.

“Kami temui pemilik lapak terbuka yang kesehariannya menjual pisang di Pasar Mimbaan Baru, Kecamatan Panji. Para pedagang pisang itu, mengaku masih ditarik retribusi Rp.4.000 per hari,” bebernya.

Padahal, sambung Hadi, sebelumnya Bupati Situbondo telah menginstruksikan agar retribusi bagi pedagang di pasar tradisional tidak ditarik retribusi alias digratiskan sementara. Tapi, kenyataannya masih banyak pedagang yang mengaku masih ditarik retribusi harian.

Dilain pihak, Abdul Kadir Jaelani sebagai Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Situbondo membenarkan, pantauan yang dilakukan Komisi II DPRD Situbondo tentang masih adanya penarikan distribusi pasar ke pedang.

 “Itu, kita lakukan mengacu pada peraturan daerah (perda) yang ada,” ujarnya.

Sejauh ini, kata Kadir, panggilan akrab Abdul Kadir Jaelani, pihaknya masih belum menerima petunjuk teknis dari bupati. Namun demikinan, petugas pasar tidak memaksa kepada pedagang untuk membayar retribusi tersebut. her

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry