PENCURIAN : Kedua tersangkan Pasangan bapak dan anak Sholiqin (50) dan anaknya Choirul Ibad (21) pelaku pencurian dengan pemberatan terpaksa diamankan petugas kepolisian (duta.co/syaiful adam)

TUBAN | duta.co  – Pasangan bapak dan anak Sholiqin (50) dan anaknya Choirul Ibad (21) warga Desa Gesikan, Kecamatan Grabagan, Tuban terpaksa harus berurusan dengan petugas kepolisian, lantaran keduanya kompak melakukan aksi pencurian dengan pemberatan

Aksi bapak dan anak ini kompak menyatroni rumah M Lutfi Ansori (28), yang berada di Desa Sumberagung, Kecamatan Plumpang. Sejumlah barang berharga milik korban seperti handphone, tablet, laptop, gelang dan tiga dompet raib di bawah kabur komplotan pencuri bapak dan anak ini.

“Hubungan kedua pelaku ini merupakan bapak dan anak, bapaknya ini mengajak anaknya untuk melakukan aksi pencurian dan menjual hasil pencurian mereka,” ungkap Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono Jum’at (28/2/2020)

Lebih lanjut Perwira kelahiran Ngawi ini menyampaikan kedua pelaku ini diamankan setelah pasukan Resmob Satreskrim Polres Tuban melakukan penyelidikan setelah korban melaporkan kejadian itu ke Mapolres Tuban.

“Setelah kurang lebih dua bulan melakukan penyelidikan akhirnya kami berhasil mengamankan kedua tersangka di Surabaya di tempat yang berbeda, pada awal febuari lalu,” terang perwira yang pernah menjabat sebagai Kasubdit II Ditreskrimum Polda Jatim.

Perwira lulusan Akpol 2000 ini juga menyampaikan pelaku Sholiqin merupakan pelaku lama yang telah melakukan pencurian dan tiga kali keluar masuk bui. Terakhir keluar penjara atas kasus yang sama yakni curat, dengan diganjar hukuman 1,5 tahun.

Atas perbuatannya, kedua pelaku pencurian dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

“Khusus untuk bapaknya yakni pelaku atas nama Sholiqin merupakan residivis dalam kasus yang sama, kedua pelaku saat ini kita amankan,”pungkas Kapolres Tuban ini. (sad)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry