Mahasiswi PTN ternama di Surabaya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus investasi bodong saat konferensi pers di Polsek Babat.

LAMONGAN | duta.co – Seorang mahasiswi SZ (21) yang kuliah di salah satu Perguruan Tinggi Negeri ternama di Surabaya akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Lamongan dalam kasus investasi bodong.

“SZ sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Polres Lamongan,” terang Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana saat Konferensi Pers di Polsek Babat, Kamis (13/01) kemarin.

Miko mengatakan, pelaku yang juga owner bisnis bodong ini mengaku menjalankan bisnis ini murni usahanya dengan mengandalkan komunikasi via media sosial WhatsApp. Untuk mendapatkan pengikut atau member, kata dia, tersangka dapat mengumpulkan uang hingga Rp 6 miliar. Akan tetapi uangnya sudah diambil seluruhnya untuk membayar member-membernnya.

Ia mengungkapkan, pelaku melakukan niat bisnis investasi ini ingin proses trading transaksi finansial jangka panjang. Namun baru 3 bulan dijalankan akhirnya bisnis ini harus berakhir dengan masalah hukum.

“Maunya trading dan bisnis ini murni usaha pelaku yang dijalankannya dengan mengandalkan kepercayaan dan iming-iming kepada member dengan hasil yang menggiurkan,” tutur Kapolres.

Menurut dia, modus yang dilakukannya yaitu dengan menawarkan melalui media sosial WhatsApp melalui reseller hingga bisa merekrut member.

“Caranya dengan memberikan pilihan dalam berinvestasi slot 15, 20, 25. Menitipkan sejumlah uang kepada pelaku dengan nominal dan waktu tertentu dan akan kembali lebih besar dari nilai uang yang disetorkan,” ungkapnya.

Kapolres mencontohkan, semisal investasi Rp 200 ribu dalam 10 hari kemudian menjadi Rp 300 ribu dan seterusnya. Hingga terkumpul uang Rp 6 miliar.

“Uang terkumpul dari member melalui reseller itu sejumlah Rp 6 miliar, namun dari laporan yang masuk ke Polres sampai saat ini kerugian masih sejumlah Rp 3,9 miliar,” urainya.

Dalam bisnis ini, sambungnya, pelaku tidak berjalan sendiri, dia bekerjasama dengan 9 reseller, dan bisa merekrut banyak member. Dari ke 9 reseller itu tersebar di dua kabupaten.

“Sebanyak 7 reseller diantaranya berdomisili di Lamongan, dan dua lainnya dari Kabupaten Tuban. Pengakuan pelaku punya 9 reseller ini, yang kami akan selidiki dan kembangkan kasusnya,” ungkapnya.

Miko menjelaskan, reseller berfungsi untuk ikut mencari dan menerima uang dari member. Setelah ada member dan ada investasi uang itu disalurkan ke owner. Setelah itu uang itu dikembalikan lagi oleh owner ke member melalui reseller.

“Jadi selama ini uang dari member yang masuk untuk memberikan ke member baru sesuai dengan kelipatan yang disepakati di awal, sehingga gali lubang tutup lubang,” katanya.

Jadi, menurut dia, giliran member baru tidak ada yang masuk, dan member lama menagih uang yang dijanjikan tidak ada, akhirnya bisnis ini bergejolak.

“Awalnya lancar-lancar saja, pelaku memberikan sejumlah uang yang dijanjikan dari hasil menanam modalnya, karena masih belum banyak member yang ikut,” terang Kapolres.

Lebih lanjut, ia menuturkan, giliran banyak yang ikut dan terus meminta dan menagih hasil investasinya selalu dijanjikan akhirnya mulai terkuak, kalau bisnis ini disebut abal-abal atau bodong.

“Pengakuan pelaku, uangnya sekarang ini sudah habis, infonya uang itu sebagian besar untuk dan sudah disalurkan ke member, dan sebagian digunakan untuk membeli rumah dan mobil,” akunya.

Dalam kasus investasi bodong ini, Polres Lamongan akan terus menyelidiki serta melakukan pengembangan lebih lanjut kasus tersebut. “Sementara baru satu yang dijadikan tersangka, kemungkinan akan bisa menambah tersangka lagi,” tutup Kapolres. (ard)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry