KECEWA: Anggota Komisi I, Wongso Negoro dalam hearing pengaduan konsinyasi proyek BGS. Duta/Moch Shopii

GRESIK | duta.co – Perang dingin mulai bergejolak di Komisi I DPRD Gresik. Penyebabnya, pengaduan yang masuk, tidak ditelaah dengan cermat oleh pimpinan sebelum dibahas bersama dalam hearing dengan mengundang pihak pengadu maupun organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dilingkungan Pemkab Gresik.

Seperti agenda hearing untuk menindaklanjuti pengaduan. 5 pemilik lahan yang tak bersedia mengambil uang konsinyasi dari pembebasan lahan untuk proyek Bendung Gerak Sembayat (BGS).

“Kalau sudah konsinyasi, kita tak bisa berbuat apa-apa. Apalagi, pemilik lahan sudah memberi kuasa pada advokat untuk menempuh jalur hukum. Semestinya, pimpinan Komisi I selektif dalam menindaklanjuti penguduan yang masuk,”kecam Anggota Komisi I, Wongso Negoro SH seusai hearing tertutup, kemarin.

Ditambahkan politisi Partai Golkar ini, parlemen bukan lembaga yudikatif. Sebaliknya, dewan adalh lembaga yang memfasilitasi ketika ada pengaduan masuk sebelum masyarakat menempuh jalur hukum.

“Kalau sudah menunjuk advokat dan uang konsinyasi sudah di titipkan ke pengadilan negeri, kita bisa berbuat apa ?. Kalau pengadu bersedia mengambil uang konsinyasi, kita sarankan agar Pemkab Gresik memberikan rekomendasi. Kalau tetap ngotot menolak, ya lanjutkan ke jalur hukum,”tandasnya.

Dijelaskan Wongso Negoro, bahwa, berdasarkan surat yang masuk maupun fakta dalam hearing, permasalahan berawal  pembebasan lahan untuk BGS pada tahun 2012 lalu. Ada 60 bidang lahan yang terkena pembebasan dan sepakat dengan harga ganti rugi dari tim appraisal yakni tanah bantaran seharga Rp 70 ribu/ m2 dan tanah tegalan seharga Rp 100 ribu/m2 .

“Tetapi, ada 7 pemilik tanah yang ngotot tak mau melepaskan tanahnya dengan minta harga sebesar Rp 350 ribu permeter persegi. Karena mayortitas sepakat dengan harga itu, akhirnya bagi 7 pemilik lahan uang ganti rugi dititipkan ke pengadilan negeri atau konsinyasi,”jelasnya.

Dalam hearing, salah satu pemilik lahan yang protes bernama Zaini mempersoalkan tanahnya di bantaran kali tak dibayar semua, tetapi hanya dibayar separuh.

Selain itu, dia mengaku tak mendapat informasi terkait konsinyasi tersebut karena sedang berada di luar kota.

“Aturannya memang begitu. Kalau dibayar penuh justru salah. Ngak mungkin kalau tak mendapat informasi soal konsinyasi. Penjelasan dari Pak Yusuf Anshori (Kepal Bagian Administrasi Pemerintahan Pemkab Gresik) juga sudah jelas,”urainya.

Kecaman pimpinan Komisi I yang dinilai tak cermat dalam memilah pengaduan, juga berasal dari Anggota Komisi I lainnya, H Sunariaji SH. Sebab, permasalahan tersebut seharusnya tak perlu dibahas di dewan karena sudah jelas semuanya.

“Sudah ada sosialisai soal uang yang  penghambilan pada Juli 2014 lalu. Jadi, sebenaarnya tak perlu ada hearing,”tandasnya.

Sementara itu, Sekretaris Komisi I Mujid Riduan mengaku msyarakat belum memahami ketika konsinyasi tak diambil selama 10 tahun, maka haknya bisa hilang.

“Ini sudah berjalan 5 tahun. Kalau dulu mau menerima ganti rugi, sudah bisa dibelikan lhan pengganti. Sekarang, harga tanah cepat naik,”pungkasnya.pii

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry