Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, Agus Setiadi SH. MH.

LAMONGAN | duta.co – Instruksi Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengenai pelaksanaan Operasi Intelijen pemberantasan mafia pupuk bersubsidi direspons cepat oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan.

Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan, Agus Setiadi mengungkapkan, langkah atau upaya yang dilakukan saat ini adalah melaksanakan briefing dengan semua kasi di Kejaksaan Negeri Lamongan.

“Terkait dengan apa yang sudah diinstruksikan oleh bapak Jaksa Agung, untuk selanjutnya kami langsung membuat Tim yang bertugas untuk mengidentifikasi,” ujar Kajari Lamongan Agus Setiadi, Senin (10/01).

Ia menuturkan, tentang penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Lamongan, tim kejaksaan yang bertugas nantinya akan bergerak menelesuri apakah ada praktik-praktik curang dalam penyalurannya kepada para petani.

“Tentunya kami juga akan turun ke lapangan untuk mengecek secara langsung dan mendengar suara dari masyarakat atau petani langsung terkait masalah pupuk tersebut,” ungkapnya.

Upaya selanjutnya, kata dia, pihaknya juga secepatnya akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengetahui permasalahan-permasalahan tentang pupuk bersubsidi di wilayah Lamongan.

“Kita merespons cepat apa yang sudah diinstruksikan oleh bapak Jaksa Agung ST Burhanuddin. Tim yang bertugas akan secepatnya turun ke lapangan untuk mengetahui permasalahan pupuk bersubsidi untuk petani tersebut,” tutur Agus Setiadi.

Terpisah, Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kabupaten Lamongan sangat mendukung dan mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dalam memberantas mafia pupuk bersubsidi.

“Pupuk bersubsidi harus benar-benar tersampaikan pada yang berhak, yaitu kepada para petani pada saat diperlukan. Akan percuma juga saat dibutuhkan malah tidak ada pupuknya,” ucap Ketua DPC HKTI Lamongan, R. Suharjito.

Menurut dia, alokasi pupuk bersubsidi dari pemerintah tersebut harus sesuai dengan kebutuhan para petani dan juga sesuai usulan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) dari masing-masing kelompok tani.

“Jadi harus tepat waktu, tepat sasaran dan jumlahnya juga harus cukup. Selain itu kios juga harus sudah ready pada saat dibutuhkan, petani tanpa harus menunggu berlama-lama,” terangnya.

Suharjito menambahkan, HKTI dalam mengurusi petani tidak boleh hanya bicara saja, tapi harus mampu menunjukkan bukti nyata. “Agar HKTI Lamongan betul-betul bisa dirasakan kehadirannya dan manfaatnya oleh petani,” tutupnya. (ard)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry