DUALISME : Ketum KADIN Rosan P. Roeslani bersama Wali Kota Kediri Mas Abu, Ketua KADIN Kota dan Kabupaten Kediri, H. Solihin dan Yekti Wurih Wiyati (istimewa / duta.co)

NUSA DUA | duta.co – Munculnya satu kelompok menyatakan sebagai KADIN yang sah dan telah sesuai undang-undang menjadikan Ketua Umum Rosan P. Roeslani angkat bicara atas fenomena munculnya kelompok tandingan. Berikut pernyataan disampaikan dalam Sidang Pleno II pada Rapimnas KADIN Indonesia, bertempat di The Westin Resort Nusa Dua Bali digelar pada 28-29 November 2019.

  1. Organisasi KADIN hanya ada satu yang diakui oleh Presiden RI dan jajaran pemerintah pusat sampai daerah, yakni KADIN Indonesia yang dipimpin Ketua Umum Rosan P. Roeslani (yang terpilih dalam Munas Kadin Indonesia, 2015 di Bandung)
  2. KADIN Indonesia mengajak KADIN di daerah agar tidak membuang waktu dan energi untuk meladeni manuver pihak lain yang mengaku sebagai “KADIN”, namun memanfaatkan waktu dan energi positif untuk meningkatkan peran dan layanan organisasi kepada anggota
  3. KADIN Indonesia telah dan terus membangun komunikasi dengan para stakeholder termasuk lembaga tinggi negara, kementerian dan para gubernur guna meningkatkan eksistensi KADIN di daerah. Salah satu upaya tersebut adalah KADIN Indonesia, hari ini telah meneken MoU dengan DPD RI dan Menteri BUMN untuk meningkatkan ekonomi daerah dan mewajibkan perusahaan-perusahan di bawah BUMN menjadi anggota KADIN.
  4. Upaya lain dalam membangun kemitraan KADIN dengan pemerintah di daerah adalah melalui pemberian apresiasi kepada sembilan Gubernur dan beberapa Bupati / Wali Kota yang telah berhasil memberikan layanan terbaik bagi iklim dunia usaha. Wujud apresiasi tersebut diwujudkan dalam KADIN Award.
  5. Guna mempercepat pembahasan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja, pemerintah menggandeng KADIN Indonesia. Sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja tersebut, Ketua Umum Kadin Rosan P. Roeslani akan melibatkan KADIN di daerah beserta gubernur, bupati dan wali kota.

Terkait pernyataan di atas, baik Ketua KADIN Kota Kediri, H. Solihin maupun Ketua KADIN Kabupaten Kediri, Yekti wurih Wiyati, sepakat menyatakan yang terpenting yang saat ini perlu dilakukan tetap bergerak dan bersinergi dengan pemerintah dalam rangka pengembangan perekonomian.

“Yang kami lakukan terus bergerak dan bersinergi dengan pemerintah kota sesuai Amanat Undang-Undang nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (KADIN),” tegas H. Solihin, saat dikonfirmasi Sabtu (30/11) pagi. (nng)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry