SURABAYA | duta.co – Puluhan relawan turun tangan untuk berpartisipasi dalam kegiatan bersih bersih pantai yang berlokasi di samping jembatan Suramadu. 

Agenda bersih bersih sampah ini di inisiasi oleh River Warrior dan diikuti oleh beberapa komunitas Diantaranya Ecoton, Brigade Popok, Mahasiswa UNAIR, UPI, Pramuka SMAN 3 Surabaya, ITATS, BEM UMM, UNTAG, STIKOSA AWS, Pencinta Alam Jabrik, Lindungi Hutan Surabaya, PENS, STKIP PGRI Sidoarjo, Universitas Hang Tuah dan Yayasan Ruang Pasien Indonesia. 

Selain membersihkan sampah juga melakukan kegiatan brand audit merek sampah yang berhasil di evakuasi pada Sabtu, 10 September 2022 lalu. Kegiatan ini untuk mengetahui dan mengidentifikasi sampah yang ada di pesisir suramadu dan mengetahui produk apa saja yang paling berkontribusi dalam pencemaran sampah. 

Hasil brand audit atau audit merek menunjukkan lima produsen penyumbang pencemaran sampah di pesisir Suramadu. Yakni PT Santos Jaya Abadi 40,6%. PT Nestle 20,3%, PT Forisa 16,2%. PT Java Prima 11,7% dan PT Frisian Flag 11,3%. Kelima produsen tersebut yang paling banyak ditemukan di pesisir Suramadu dan dievakuasi oleh relawan.

Thara Bening Sandrina Founder River Warrior mengatakan kegiatan brand audir dan bersih bersih ini sering dilakukan, tidak hanya wilayah suramadu saja, tapi kita juga membersihkan muara pantai timur Surabaya dan sungai Surabaya yang mempunyai kesamaan, yaitu sama sama tercemar olah sampah plastic dan kemasan sachet. Pada kegiatan kali ini kami bisa mengevakuasi 25 karung sampah dan lokasi ini kami tetapkan karena sering menjadi tempat pembuangan sampah yang pada akhirnya akan mengganggu bioto laut.

Sementara salah seorang relawan yang ikut berpartisipasi dalam kegiatan tersebut Budi Sarloko menyampaikan mengetahui informasi kegiatan dari grup WA dan memberi pesan agar harus sering melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan rutin mengadakan kegiatan bersih bersih seperti ini, dan saya rasa sampah plastic juga tidak bisa terurai oleh alam, maka perlu melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.

Manager Program Advokasi dan Litigasi Ecoton, Azis mengatakan “Banyaknya sampah plastik dan kemasan sachet yang ada di lokasi ini merupakan salah satu bukti atau indikator bahwa perusahaan-perusahaan tidak hadir pada kewajibannya dalam melaksanakan Extended Producer Responsibility (EPR),” katanya.

Padahal dalam Pasal 15 Undang Undang 18 tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah hal ini secara jelas sudah diatur bagaimana Produsen Wajib Mengelola Kemasan dan/atau barang yang diproduksinya yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam. 

“Jadi produsen harus bertanggung jawab dan mengambil peran dalam pengelolaan sampah sesuai dengan kewajiban hukum yang telah diatur oleh pemerintah,” tandasnya. rum