AROGANSI : Srie Mulyanti Hartini, sosok tenaga pendidik di TK. Dharma Wanita I Desa Jambean (Nanang Priyo/duta.co)

KEDIRI|duta.co – Dengan berlinang air mata setelah 22 tahun mengabdi sebagai Guru Tetap Yayasan (GTY) TK. Dharma Wanita I Desa Jambean Kecamatan Kras Kabupaten Kediri, Srie Mulyanti Hartini, S.Pd menyampaikan kekecewaan karena tiba – tiba diberhentikan secara sepihak. Bila kemudian dirinya melakukan kesalahan, tentunya ada penjelasan dari pihak yayasan maupun pemerintah desa.

Dengan nomor regrestrasi sebagai kepala sekolah 19023L1280513212129910, warga RT. 02 RW. 01 Desa Jambean Kecamatan Kras, saat ditemui Rabu (19/02), menunjukkan surat hasil keputusan rapat yayasan. Dimana dalam rapat tersebut dihadiri Ketua BPD, Ketua LPMD dan kepala desa. “Sesuai Surat Keputusan Ketua Perkumpulan Dharma Wanita Jambean, nomor surat 001/Y-DW I/I/2020 tertanggal 29 Januari 2020. Saya diberhentikan sepihak tanpa penjelasan yang jelas sebagai tenaga pendidik atau Guru Tetap Yayasan di TK Dharma Wanita I Jambean,” jelasnya.

Yanti, sapaan akrabnya juga mempertanyakan bahwa selama pengabdian 22 tahun, terhitung tanggal 02 Januari 1998 hingga sekarang, kenapa tidak dijadikan dasar pertimbangan sebelum mengambil keputusan. “Ini tanpa adanya peringatan atau diberi kesempatan apabila saya melakukan kesalahan sebagai pendidik. Bila memang saya salah, seharusnya diingatkan agar bisa memperbaiki sikap yang lebih baik lagi. Selama 22 tahun saya tidak pernah menerima uang gaji dan anggaran operasional untuk lembaga TK dari yayasan maupun kepala Desa. Saya berusaha semampu saya baik sarana maupun prasarana agar kegiatan belajar mengajar bisa berjalan optimal,” terangnya.

Masih menurut Yanti, jika kemudian dirinya terbukti melakukan tindakan kriminal ataupun melawan hukum, bahkan bila memiliki masalah dengan peserta anak didik maupun orang tua wali murid, maka dirinya siap mempertanggungjawabkan. “Saya merasa tidak merugikan siapapun maupun pihak pemerintah desa. Selama 22 tahun saya mengabdi di desa, sepenuhnya mengabdi demi meningkatkan kualitas pendidikan anak – anak usia dini. Sebagai guru TK baik suka maupun duka saya lalui dan saya malah dianggap tidak bisa bekerjasama dengan desa,” jelasnya.

Lalu dimanakah keadilan dan yanti merasa tidak ada pihak yang membantunya menuntaskan masalah ini. “Saya berencana akan mengadukan masalah ini ke para penegak hukum. Kami akan ketuk hati nurani kepada saya selaku tenaga pendidik, seakan – akan pengabdian saya tidak ada artinya selama ini. Ini bentuk arogansi mengambil keputusan satu pihak dan saya yakin pasti ada oknum yang ingin mencari aman dengan menyingkirkan saya,” terangnya.

Rencananya, dalam waktu Yanti akan mengirimkan surat pengaduan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, dengan ditembuskan kepada Bupati Kediri, Kapolres dan Pimpinan DPRD Kabupaten Kediri. Harapannya hanya satu, dirinya dikembalikan untuk tetap mengajar dan bila keputusan telah dibuat yayasan ada kepentingan tertentu, maka sepenuhnya diserahkan kepada para penegak hukum. “Gusti Alloh mboten sare, mas. Kebenaran harus ditegakkan karena kita hidup dalam negara berasaskan hukum,” tutur Yanti dengan masih berlinang air mata. (nng)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry