HARMONI : Tim RCKT saat menggelar razia pada Selasa malam melakukan apel di Mako Satpol PP (Istimewa/duta.co)

KEDIRI|duta.co – Berawal dari diskusi ringan di Mako Satpol PP Kota Kediri dengan perwakilan TNI dan Polri, menyikapi beragam permasalahan ketertiban umum dan menciptakan ketentraman untuk warga Kota Kediri. Wacana ini kemudian terdengar Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar, kemudian bertanya apa ada tim reaksi cepat? Akhirnya terjawab seiring kinerjanya di lapangan.

Ditemui di ruang kerjanya, Selasa malam, usai razia gabungan Satpol PP bersama Polres Kediri Kota, Kodim 0809 dan Sub Denpom V/Brawijaya, Nur Khamid menjabat Kabid Trantibum Satpol PP menyampaikan bahwa sebenarnya. Tim ini terbentuk seiring dilantiknya pasangan Wali Kota Abdullah Abu Bakar dan Wakil Wali Kota alm. Lilik Muhibbah pada periode pertama. Selain adanya KUHP, maka di Kota Kediri juga terdapat peraturan daerah yang bisa menjadikan efek jera kepada pelanggarnya.

“Acuan kita Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2016 atau lebih dikenal Perda Sapu Jagad. Dimana dijelaskan terkait penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Selain mampu sebagai bentuk pencegahan, juga ada sanksi ataupun denda bagi pelanggar agar berefek jera,” jelas Nur Khamid. Lalu setelah terbentuknya tim gabungan, dan ada keterlibatan unsur media dan relawan komunitas, pada tanggal 7 Desember 2018, dibentuk group hingga saat ini.

“Yang pasti ada Satpol PP, BPBD, Tagana kemudian Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak, pemadam kebakaran, unsur TNI dan Polri, juga tim kesehatan dari Dinas Kesehatan dan RSUD Gambiran. Hingga para satuan kerja terkait, semua bekerja bahkan di luar jam kerja. Dengan tujuan tidak lain, menciptakan Kota Kediri seperti tagline-nya Harmony The Service City,” jelas Kadensus RCKT, sapaan akrabnya.

Seiring gagasan Wali Kota Kediri akan dibentuknya tim Jaring Pendapatan Asli Daerah (JPAD), dijelaskan Nur Khamid, sebenarnya juga tidak lepas dari keberadaan tim RCKT ini. “Jadi bukan hanya sosialisasi atau pelayanan kepada masyarakat, kini kami juga mendapatkan amanah tugas untuk melakukan penindakan bilamana ada temuan tempat usaha yang menyalahi aturan. Semisal rumah kost tak berijin atau berdagang tidak pada tempatnya,” jelasnya. (nng)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry