DATA : Uji publik data pemilih digelar KPU dalam Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 (istimewa/duta.co)

KEDIRI|duta.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri mengelar Uji Publik Data Pemilih dalam Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020, Senin (28/09) bertempat di Hotel Front One Inn. Hadir dalam acara ini, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Divisi Perencanaan, Data dan Informasi se -Kabupaten Kediri, Liaison Officer (LO) Tim Kampanye Pasangan Calon, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil), Dinas Kominfo, Bakesbangpol dan Bawaslu Kabupaten Kediri.

Dalam acara ini, Komisioner Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU, Eka Wisnu Wardhana menyampaikan bahwa Uji Publik tersebut telah dilaksanakan selama proses Pengumuman DPS mulai tanggal 19 September hingga 28 September 2020. Uji Publik dilaksanakan satu kali di tingkat PPS dan dua kali ditingkat PPK. “Dalam Uji Publik tersebut melakukan Pencermatan bersama terhadap data DPS dan mencatat setiap masukan dan tanggapan masyarakat,” ungkap Eka Wisnu Wardhana.

Dari hasil Uji Publik keseluruhan kecamatan, Wisnu mengungkapkan ditemukan ada pemilih baru sebanyak 1.363 pemilih dan pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 2.783 pemilih, serta Pemilih Ubah Data (perbaikan) sebanyak 949 pemilih. “Selanjutnya hasil Uji Publik tersebut akan dimasukan ke dalam penyusunan DPS Hasil Perbaikan,” terangnya.

Gerakan Melindungi Hak Pilih Digelar KPU

DATA : Jumlah data hasil uji publik dilakukan KPU dalam Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 (istimewa/duta.co)

Usai melakukan Self Assesment (koreksi mandiri) pada data pemilih, KPU menemukan ada kegandaan data pemilih pada Data Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP). Yang telah ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS). “Masih ditemukan Anomali dan Kegandaan data sehingga saat ini fokus untuk membersihkan data ganda dan anomaly tersebut,” ujar Eka Wisnu. Kegandaan data tersebut, terangnya, terbagi menjadi tiga kriteria, Kriteria Ganda I jika Ganda NIK, Kriteria Ganda II jika Ganda NIK dan Nama, lalu Kriteria Ganda III jika Ganda Nama, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Jenis Kelamin, Alamat.

“Kriteria Ganda I sebanyak 645 pemilih dalam kecamatan dan 72 pemilih antar kecamatan, kemudian Kriteria Ganda II sebanyak 453 pemilih dalam kecamatan dan 168 pemilih antar kecamatan, serta Kriteria Ganda III sebanyak 2.176 pemilih,” terangnya. Memperhatikan temuan tersebut, lanjut Eka Wisnu, data hasil self assesment akan difaktualkan oleh PPS dan PPK pada masa penyusunan DPSHP.

“Melalui Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP), KPU Kabupaten Kediri akan terus berkomitmen untuk memastikan Hak Pilih Warga Kediri benar-benar terlindungi,” Imbuhnya. Usai acara Gelar Uji Publik Data Pemilih, KPU kemudian menyerahkan data pemilih TMS meninggal ke Dispendukcapil. Temuan data TMS tersebut diperoleh dari hasil pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan Petugas Pemutakhiran data Pemilih (PPDP) beberapa waktu lalu.

“Sebanyak 59.333 pemilih ditemukan TMS Meninggal, terdiri dari 29.274 pemilih laki-laki dan 30.059 pemilih perempuan,” ungkap Eka Wisnu mewakili KPU Kabupaten Kediri, usai menyerahkan data kepada Perwakilan Dispendukcapil, Dwiatmo Agustinus, selaku Plt. Kasi Inovasi Pelayanan dan Kerjasama. (nng)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry