SEMAMPIR : Penghuni kamar kost saat diamankan dan barang bukti miras ditemukan (istimewa/duta.co)

KEDIRI|duta.co – Pernyataan tegas disampaikan Yuni Kuswulandari, Anggota DPRD Kota Kediri atas maraknya kasus rumah kost yang disalahgunakan. Untuk itu meminta kepada Pemerintah Kota Kediri agar melakukan kajian merevisi atas Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. “Kami harap pemerintah kota melakukan revisi, karena bagi yang melanggar baik pelaku atau pemilik usaha hanya dikenakan sanksi terberat cuma tipiring,” tegasnya, Minggu (09/08).

Mengabaikan atau memang ada unsur kesengajaan atas keberadaan Satpol selaku penegak Perda, selama dua hari berturut – turut ini, terjadi dua kali pelanggaran di Rumah Kost Bu Sisca milik Albertus Indra Setiawan, berada di Jl. Semampir Gg. V No 15 RT. 09 RW. 01 Kelurahan Semampir Kecamatan Kota Kediri. “Jum’at kemarin ditemukan miras kemudian Minggu malam kembali diulangi lagi. Hari ini kami kirimkan surat panggilan untuk kami hadirkan Rabu besok. Dari keterangan pemilik rumah kost, menjadikan dasar untuk kami lakukan penindakan,” terang Yuni Widianto, Kasi Lidik Satpol PP Kota Kediri saat dikonfirmasi Senin pagi.

Diberitakan pada Minggu sekira pukul 22.30 wib atas aduan masyarakat kembali mendatangi rumah kost milik Albertus Indra Setiawan dan diamankan dua orang diduga sedang mengkonsumsi minuman keras. Lalu dua hari sebelumnya  tepat Jum’at sore, telah diamankan 5 pasangan bukan suami istri serta terdapat dua botol plastik ukuran besar berisi miras. Dari pengakuan mereka didapat keterangan jika kamar kost tersebut disewakan Rp. 60 ribu / jam.

Lalu apa sanksinya? Terang Ninik sapaan akrab Yuni Kuswulandari, Anggota DPRD dari Partai Golkar ini, bila mengacu Perda hanya diberikan teguran lisan, peringatan tertulis, penghentian sementara atau pencabutan ijin. “Harus ada sanksi tegas untuk dijadikan efek jera, bila tidak ingin terus menerus ada penyalahgunaan. Para tetangga mengeluhkan hal ini dan kami berharap pihak pemerintah kota bertindak tegas,” terangnya, sebagai bentuk menjaga wilayah Semampir dari segala bentuk kegiatan maksiat. (nng)