PONOROGO | duta.co Polres Ponorogo langsung bertindak cepat menangkap penyebar hoax tentang pasien corona yang meninggal di Ponorogo. Padahal 1 dari 3 pasien positif covid19 yang dirawat di RSUD dr. Harjono Ponorogo, keadaannya justru makin membaik.

Pelaku yang merupakan warga Semanding, Kecamatan Kauman, Kamis, (9/4/2020) diamankan di Mapolres Ponorogo. Di hadapan wartawan pria 44 tahun ini mengaku tidak menyaring berita yang beredar di WAG yang diterimanya, melainkan langsung membagi (sharing) ke grup di FB.

“Jadi tersangka ini menyebarkan berita bohong, hoax yang meresahkan masyarakat, khususnya di tengah-tengah merebaknya wabah korona. Seharusnya saring sebelum sharing. Pada kesempatan ini Pak AH menyampaikan  penyesalan dan permohoann maaf, karena telah membuat resah masyarakat, keluarga dan pasien terdampak virus korona,” jelas Kapolres Ponorogo, AKBP Arif Fitrianto, Kamis (9/4).

Di hadapan awak media, AH yang merupakan anggota BPD Desa Semanding, menyatakan penyesalnnya dan permohonan maaf kepada masyarakat Ponorogo, khususnya keluarga salah satu pasien positif covid19.

Diakui dirinya tidak menyaring informasi yang diterimanya, apakah itu benar atau salah. Dia juga mengaku tidak tahu  sama sekali dengan kondisi pasien yang dikabarkan meninggal itu.

“Dengan ini saya mohon maaf sebesar-besarnya khususnya Bapak Slamet, yang saya telah meng-upload berita tidak benar terkait covid19. Saya minta maaf dan berjanji tidak mengulangi lagi. Saya dapat dari grup wa lalu saya upload di grup ICWP tanpa sensor,ternyata dampaknya meresahkan masyarakat. Saya tahu kabar dari masyarakat kalau ternyata masih hidup. Sebelumnya tidak tahu kala

Jadi Pelajaran

Alasan untuk mengupload berita hoax itu, kata AH, karena ketidaktahuannya. Sehingga dia ingin memberitakan kepada masyarakat luas agar berhati-hati atas kejadian itu. Sebenarnya dia ingin menghapus postingannya itu, tapi karena gagap teknologi maka dia tidak  bisa menghapusnya dan ternyata sudah diblokir oleh adminnya.  “Karena saya sendiri juga takut dengan corona,” pungkasnya.

Atas ditangkapnya AH yang didampingi Ketua BPD dan Kepala Desa Semanding itu, Kapolres berharap hal itu menjadi pembelajaran bagi masyarakat, untuk tidak mudah mengunggah suatu berita yang belum diketahui kebenarannya.

Dengan permintaan maaf AH tersebut, Kapolres berharap hal itu dapat menjadi pertimbangan di depan majlis hakim. Karena AH telah dianggap melanggar pasal 45 A ayat 1 juncto pasal 28 aayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Ditangkapnya AH karena adanya informas di masyarakat, bahwa seseorang mengup load tentang pasien covid-19 yang meninggal. Padahal pasien dalam kondisi membaik, namun justru ada pihak yang menyebar hoax.

“Lalu kita lakukan penyelidikan dan menemukan saudara AH lalu kita bawa ke Polres. Foto yang diunggah pun bukan foto sebenarnya melainkan foto bungkus rokok. Padahal  sebenarnya saat ini pasien korona masih hidup dan semakin membaik. Ini berdasar keterangan Direktur RSUD dan Kepala Dinas Kesehatan Ponorgo yang kita panggil sebagai saksi. Tetap kita proses hukum dan kita  lakukan profesional agar menjadi pembelajaran masyarakat secara umum,” pungkas Kapolres. (sna)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry