Kewajiban menjadi peserta BPJS Kesehatan untuk menjamin seluruh masyarakat Indonesia dilindungi BPJS Kesehatan. DUTA/dok

SURABAYA | duta.co – Viral di berbagai media massa dan media sosial tentang kewajiban menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Di mana untuk keperluan jual beli tanah, urus surat izin mengemudi (SIM) hingga membeli minyak goreng yang saat ini mahal dan langka, harus menyertakan foto copy kartu kepesertaan.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti akhirnya angkat bicara. Dikatakannya, hal itu bermula dari terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022.

Ia mengatakan, Inpres Nomor 1 Tahun 2022 mengamanatkan kepada 30 Kementerian/Lembaga termasuk Gubernur, Bupati, Walikota untuk mengambil langkah-langkah strategis yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional –  Kartu Indonesia Sehat  (JKN-KIS).

Hal ini kata Ghufron menujukkan pemerintah berkomitmen memastikan seluruh lapisan masyarakat terlindungi jaminan kesehatan.

“Karena itu, pemerintah menginstruksikan 30 kementerian/lembaga tersebut untuk mensyaratkan JKN-KIS dalam berbagai keperluan. Sekali lagi, bukan untuk mempersulit, melainkan untuk memberikan kepastian perlindungan jaminan kesehatan bagi masyarakat,” katanya dalam rilisnya, Senin (21/2/2022).

Ia mengatakan, saat ini 86 persen penduduk Indonesia telah memperoleh perlindungan jaminan kesehatan dengan menjadi peserta Program JKN-KIS.

Cakupan kepesertaan ini termasuk penduduk miskin dan tidak mampu, yang dibiayai oleh pemerintah sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Para pensiunan ASN/TNI/POLRI pun otomatis sudah menjadi peserta JKN-KIS. Pada 2024, diharapkan 98 persen rakyat Indonesia bisa terlindungi JKN-KIS sesuai dengan Target Rencana Pembangunan Menengah Jangka Panjang (RPJMN).

Secara kontinyu, kata Ghufron, BPJS Kesehatan juga terus berupaya meningkatkan layanan kepada seluruh peserta JKN-KIS, seperti menghadirkan kanal-kanal layanan digital (Mobile JKN, CHIKA, BPJS Kesehatan Care Center 165, PANDAWA hingga melalui media sosial resmi BPJS Kesehatan).

BPJS Kesehatan juga melakukan simplifikasi dan kemudahan proses pendaftaran, perubahan data, pembayaran iuran dan pelayanan informasi serta pengaduan.

Juga melakukan simplifikasi proses layanan di fasilitas kesehatan (penerapan sistem antrean online, pemanfaatan NIK untuk proses administrasi peserta, simplifikasi layanan hemodialisa dan thalassemia mayor), hingga meningkatkan kualitas layanan Program JKN-KIS melalui penguatan sinergi bersama fasilitas kesehatan, tenaga medis dan stakeholders lainnya.

“Bahkan, kini proses pengecekan status keaktifan kepesertaan peserta JKN-KIS atau mencetak kartu JKN-KIS Digital hanya perlu waktu kurang dari 5 menit,” katanya.

Ghufron pun menegaskan kebersamaan menjadi kunci utama dalam program ini. Program JKN-KIS adalah program bersama, bukan hanya untuk kelompok masyarakat tertentu.

Karenanya, dibutuhkan partisipasi dari semua pihak, bukan hanya dari BPJS Kesehatan, pemerintah atau peserta yang butuh manfaatnya saja, agar program ini bisa berjalan berkelanjutan.

“Sudah banyak regulasi yang menegaskan bahwa setiap penduduk Indonesia wajib menjadi peserta Program JKN-KIS, mulai dari UU SJSN Tahun 2004, UU BPJS Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013, Perpres Nomor 82 Tahun 2018 dan perubahan keduanya yaitu Perpres Nomor 64 Tahun 2020, Inpres Nomor 8 Tahun 2017, hingga Inpres Nomor 1 Tahun 2022,” tuturnya. ril/end

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry