Ketua DPRD Situbondo Edy Wahyudi SE (FT/Heru)

SITUBONDO | duta.co – Ketua DPRD Kabupaten Situbondo, Edy Wahyudi SE membantah jika penghapusan aset dan pembongkaran bangunan yang diduga Cagar Budaya di belakang pendopo Bupati Situbondo, mendapat persetujuan dari DPRD Kabupaten Situbondo, Rabu (17/11/2021).

“Tidak benar apabila ada yang menyampaikan bahwa pembongkaran bangunan kuno yang ada dibelakang pendopo bupati tersebut, atas pesertujuan DPRD Kabupaten Situbondo. Anggaran yang kami setujui adalah rehabilitas pendopo bukan pembongkaran. Kami juga tidak pernah diajak rembug pembongkaran bangunan yang diduga Cagar budaya tersebut,” tutur Ketua DPRD Situbondo, Edi Wahyudi.

Lebih lanjut, Edy Wahyudi menjelaskan bahwa, di APBD tahun 2021 yang disetujui DPRD Situbondo yakni anggaran rehabilitas pendopo bupati, seperti rehab taman, gasebo tempat untuk istirahat para tamu.

“Jadi, tidak benar jika ada yang menyampaikan bahwa pembongkaran bangunan gedung yang diduga cagar budaya tersebut, mendapat persetujuan DPRD,” tegas Ketua DPRD Situbondo.

Tak hanya itu saja yang disampaikan Edy Wahyudi, namun dia juga menghimbau kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo agar berhati-hati dalam melakukan pembongkaran-pembongkaran bangunan yang di duga mempunyai nilai-nilai sejarah. Karena di Kabupaten Situbondo banyak peninggalan peninggalan sejarah pada zaman koloneal Belanda. (her)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry