KH Luthfi Bashori (Gus Luthfi) dan suasana sidang wakil rakyat.

SURABAYA | duta.co – Geger soal Omnibus Law (RUU Cipta Kerja), bergeser ke soal Kudeta dan Peyelundungan klausul dalam konstitusi negara. Ini sangat berbahaya. Rakyat akan menjadi obyek penderita. Sementara, penguasa dan wakil rakyatnya, pun tak akan lolos dan siksa neraka.

“Persoalan kita adalah rendahya moralitas pemegang amanah. Menyetujui UU (Cipta Kerja red.) di mana naskahnya belum final, sangat berbahaya. Bisa dipermainkam oligarki yang tamak kepentingan. Ini bentuk pengkhianatan terbesar terhadap rakyat sebagai pemberi amanah,” demikian KH Luthfi Bashori (Gus Luthfi) kepada duta.co Minggu (11/10/2020).

Tidak tanggung-tanggung. Dugaan ‘Kudeta Konstitusi’ itu, disampaikan pakar kampus, insan yang jauh dari kepentingan politik praktis. Setidaknya ada dua pakar kampus yang mengendus dugaan kudeta itu.

Prof Maria SW Sumarsono dalam sebuah webinar, mengatakan, mengapa dirinya menolak pengesahan RUU Ciptaker. Pertama, UU ini sarat dengan manipulatif. RUU ini dibahas DPR RI tanpa melibatkan partisipasi publik. Dari perspektif hukum Pertanahan, UU Ciptaker memuat tiga isu krusial yang melanggar konstitusi, merugikan negara dan masyarakat. Tiga isu krusial itu yakni isu tentang tanah, hak pengelolaan dan rumah susun untuk warga asing.

“Kenapa saya keberatan dengan UU Ciptaker? Karena dari segi substansinya dari sisi pertanahan nyata sekali rumusan UU Ciptaker itu bias kepentingan pengusaha dan abai terhadap reforma agrarian. Klaster pertanahan dalam UU Ciptaker sama sekali tidak merujuk pada UU pokok agrarian,” kata pakar hukum pertanahan itu.

Kedua, substansi yang termuat dalam UU Ciptaker klaster pertanahan adalah copy paste penuh dari substansi RUU Pertanahan yang tidak dilanjutkan pembahasannya di DPR karena pasal-pasal krusial yang tidak terselesaikan pembahasannya.

“Intinya, menyelundupkan substansi yang tidak tuntas dalam RUU pertanahan. Lalu memindahkan masalah yang lebih gawat ke dalam RUU Ciptaker,” katanya serius.

Ketiga, substansi UU Ciptaker sangat berpotensi menabrak sejumlah keputusan hukum. Menabrak putusan MK, menabrak konsepsi, menabrak konstruksi hukum, filosofi, tujuan dan prinsip-prinsip dari undang-undang asalnya.

Selain itu, Maria juga menyoroti ketentuan soal rumah susun untuk warga negara asing. Menurut dia, pasal-pasal mengenai itu dalam UU Ciptaker menabrak UU pokok agraria dan UU rumah susun. Dia meyakini, pemerintah akan kesulitan membuat aturan turunannya nanti. Baik Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Presiden (Perpres).

“Kalau UU-nya  itu tidak ada yang dirujuk, lalu dalihnya (UU Ciptaker) norma baru, sedangkan norma lama masih ada, dan norma baru bertentangan (dalam tanda petik) dengan konstitusi, dengan UU asalnya,  itu namanya PHP (pemberi harapan palsu) atau menjanjikan sesuatu yang tidak akan terjadi. Belum lagi kalau dibawa ke MK,” ucapnya.

Hal yang sama disampaikan Zainal Arifin Mochtar, Dosen Hukum Tata Negara dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. Menurut dia, sangat berbahaya kalau kita membiarkan praktek pembuatan UU, setelah diadakan persetujuan masih dilakukan perbaikan-perbaikan narasai. Itu berbahaya.

“Di negara mana pun, kalau bicara soal UU, sudah tahapan akhir, itu sudah selesai atau berakhir secara substansi. Masih ingat tidak, kudeta-kudeta redaksional yang terjadi di beberapa UU kita?” tanyanya.

Ia kemudian merujuk UU Tembakau. Juga UU KPK. Masih ingatkah kita penambahan begitu banyak di UU KPK tentang batasan usia 50 tahun. Di situ dituliskan 50 dalam kurung 40 tahun. Lalu ada perbaikan. Pemerintah pun mengatakan, yang benar 50 tahun.

Padahal persetujuan itu, akhir dari substansi. Karena berikutnya adalah pengesahan dan teknis administrasi.  “Saya khawatir DPR RI ini memperlakukanUU sangat tidak sakral. Begitu selesai, masih ada kesempatan untuk memperbaiki. Kudeta Konstitusional itu yang kami khawatirkan,” tegasnya.

Ancaman Neraka Sangat Serius

Dari sini, jelas, penguasa dan wakil rakyat menganggap remeh terhadap amanah yang diembannya. Padahal para pengkhianat amanah itu, kelak diancam masuk neraka dalam durasi yang cukup lama.

“Dalam riwayat Sayyidina Ibnu Mas’ud dikatakan, di hari Qiamat akan didatangkan orang yang berkhianat dengan amanahnya.  Kemudian dikatakan kepadanya, “Tunaikan amanahmu.”  Kemudian, ia berkata, “Bagaiamana mungkin aku bisa, wahai Tuhanku, sedang dunia telah sirna?” demikian KH Luthfi Bashori (Gus Luthfi) mengisahkan  isi hadits tersebut.

Nah, kemudian, tambahnya, amanah itu berwujud seperti sesuatu ketika ia diambil dari neraka jahanam. Lantas dikatakan kepadanya, “Turun dan ambillah ia!” Lalu keluar darinya, dan ia turun serta mengambilnya dengan digendong di pundaknya, yang beratnya melebihi beratnya gunung di dunia.

“Sehingga ketika ia mengira bahwa ia telah selamat, tiba-tiba ia tergelincir kembali. Tergelincir ke dalam neraka selama-lamanya. Lantas dikatakan: Shalat adalah amanah. Wudhu adalah amanah. Mandi wajib adalah amanah. Timbangan adalah amanah. Maka, berikanlah semua titipan itu!” tegas Gus Luthfi mengingatkan para pengemban amanah rakyat. (mky)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry