Situasi hearing Komisi III DPRD Situbondo dengan bagian perekonomian, Polres Situbondo, Kejari Situbondo, DPUPP dan DLH. (FT/Heru)

SITUBONDO I duta.co – Untuk sinkronisasi data pertambangan yang ada di Kabupaten Situbondo, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo melakukan hearing dengan Bagian Perekonomian, Polres Situbondo, Kejaksaan Negeri Situbondo, Bapenda Situbondo, Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Permukiman Situbondo, dan Dinas Lingkungan Hidup, Kamis (22/09/2022).

Arifin Ketua Komisi III DPRD Situbondo saat haering mengatakan bahwa, pihaknya setelah menelaah secara bersama sama tentang singkronisasi data yang dikeluarkan oleh ESDM Provinsi Jawa Timur dan Bagian Perekonomian Sekdakab Situbondo ternyata ada lima lokus tambang dengan delapan komoditas.

“Setelah kami memblejeti dari lima lotus tersebut ternyata ada permasalahan permasalahan pada lima tambang tersebut. Salah satu contoh tambang milik Dwi Budi Paranata, kami tanyak kepada Bagian Perekonomian dan Polres, tambang tersebut ada permasalahan. Namun, Bagian Perekonomian dan Polres Situbondo tidak di mau mengungkapkan permasalahannya seperti apa,” kata Arifin.

Lebih lanjut, Arifin mencontohkan, tambang PT Putra Suja Mandiri. Tambang ini sudah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Operasi Produksi (OP), namun tambang ini tidak beraktivitas. “Tambang ini sudah mempunyai IUP OP, akan tetapi tidak beraktifitas. Permasalahannya tanah yang akan di buat aktifitas tambang harus menunggu rekom dari pihak perhutani,” titurnya.

Sementara itu, sambung Arifin, untuk tambang milik Imam Sholichin yang berlokasi di Desa Kotakan, menurut keterangan Bagian Perekonomian tambang tersebut tidak ada masalah. Akan tetapi, pihak Komisi III DPRD Situbondo pada tahun 2020 pernah turun lapangan ke lokasi tersebut.

“Pada tahun 2020, Komisi III DPRD Situbondo turun langsung ke lokasi tambang milik Imam Sholichin, kemudian pihak tambang mengakui bahwa ada titik koordinat yang sudah di tambang, tapi ijinnya masih dalam proses. Persoalannya data yang disampaikan Bagian Perekonomian berbeda dengan temuan dewan. Data tambang di Imam Sholichin itu ada sekitar 22,8 hektar. Akan tetapi waktu, kami datang ke lapangan data tambang hanya ada 1,5 hektar yang sudah di tambang,” tegas Arifin.

Pada waktu itu, kata Arifin, pihaknya tanya kepada pengurus tambang ijinnya masih dalam proses. “Jangan jangan sampai sekarang ijin itu masih tidak ada atau belum turun. Artinya tambang tersebut, pada waktu kami turun lapangan masuk kategori Ilegal, karena ijinnya belum turun tapi sudah ditambang,” terangnya.

Oleh karena itu, Komisi III DPRD Situbondo meminta kepada Bagian Perekonomian Setdakab Situbondo untuk mengupdate data tambang, sehingga tidak muncul permasalahan permasalahan data tambang yang ada di Kabupaten Situbondo.

“Kami melihat data yang ada disini berdasarkan komoditas, bukan berdasarkan lotus. Termasuk data yang dari Kementerian ESDM, itupun berdasarkan komoditas. Artinya, tidak ada kesamaan data tambang antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo,” pungkas Arifin Ketua Komisi III DPRD Situbondo. (her)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry