LAMONGAN | duta.co – Publik semakin heran, mengapa isu PKH di Lamongan tak kunjung tuntas. Padahal, jelas, kalau memang ada pelanggaran, ada sanksi. Tetapi jika tidak, harus ada rehabilitasi, jika perlu sanksi balik bagi penuduhnya.

Tetapi, yang tampak, Panwaslu Kabupaten Lamongan panik dalam menyelesaikan isu ‘penggorengan’ kasus PKH di Desa Kendalkemlagi, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan ini. Terbukti, kini beredar dua surat pemberitahuan dengan nomor dan hasil keputusan yang berbeda.

Pertama, pemberitahuan tentang Status Laporan Nomor 003.o.1/LP/PG/Kab/16.19/IV/2018 . Yakni hasil keputusan laporan Khotamin dan LM. Keputusan tertanggal 30 April 2018 yang ditandatangani Ketua Panwaslu Lamongan, Tony Wijaya ini menerangkan, setelah melalui pembahasan bersama Sentra Gakkumdu, status penerusan tindak pidana pemilihan, bahwa laporan dugaan adanya tindak pidana pemilihan dinyatakan tidak terdapat unsur tindak pidana pemilihan, baik secara formil maupun materiil.

“Dengan demikian maka Sentra Gakkumdu memutuskan laporan tidak dapat ditindaklanjuti ke tingkat penyidikan,” demikian bunyi surat pemberitahuan Panwaslu Lamongan itu.

Beres? Belum. Anehnya pada saat bersamaan juga beredar surat pemberitahuan tertanggal 30/4/2018 003.o/LP/PG/Kab/16.19/IV/2018 , prihal yang sama juga ditandatangani Ketua Panwaslu Lamongan Tony Wijaya. Surat No 003.o ini hampir sama dengan surat Nomor 003.o.1. Hanya saja ada dua poin di Nomor 003.o yang tampak dianulir.

Di sini, Panwaslu merekomendasikan kepada KPU untuk memberikan sanksi administratif kepada tim paslon nomor urut 1. Pasalnya, telah melakukan penyebaran bahan kampanye tidak sesuai dengan ketentuan fasilitas KPU. Ada penyebaran APK (Alat Peraga Kampanye), bahan kampanye, stiker yang itu bukan dibuat oleh KPU.

Berikutnya, Panwaslu Lamongan merekomendasikan kepada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten dan Koordinator Kabupaten (Korkab) Program Keluarga Harapan (PKH) Lamongan, agar memberi sanksi dan pembinaan kepada pendamping PKH Desa Kendalkemlagi berinisial KF sesuai ketentuan perundang-undangan. Sebab ada penyaluran dana PKH yang tidak sesuai dengan makanisme peraturan program PKH.

Sementara Ketua Panwaslu Lamongan Tony Wijaya belum bisa dikonfirmasi munculnya surat 003.o.1/LP/PG/Kab/16.19/IV/2018 . Beberapa kali dihubungi lewat telephon tidak bisa sambung. Padahal, rekomendasi kedua ini patut dipertanyakan, sejauh mana kewenangan Panwaslu soal penyaluran PKH?  (dam)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry