Keterangan foto detik.com

JAKARTA | duta.co – Akhirnya Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan permohonan tim penasihat hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) terkait sidang offline.

Sidang dugaan hasutan berbuntut kerumunan di Petamburan dan Tebet itu tidak lagi jadi bahan gontok-gontokan. “Ini baru awal yang benar,” komentar warganet.

Apa Ketua Majelis Hakim? “Memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa dalam persidangan pada setiap hari sidang,” demikian hakim ketua Suparman Nyompa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021).

Artinya, dengan begitu, majelis hakim mencabut sendiri penetapan sidang online Rizieq Shihab yang ditetapkan melalui nomor 221/Pidsus/2021. Hakim pun meminta penasihat hukum mematuhi jaminan yang telah diserahkan. Apabila dilanggar, pelaksanaan sidang offline akan ditinjau kembali.

“Apabila pemohon melanggar pernyataan pada surat jaminan pada tanggal 23 Maret 2021 maka penetapan ini ditinjau kembali,” tambah hakim dengan meminta segera salinan penetapan ini disampaikan kepada terdakwa, penasihat hukumnya, keluarganya, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur serta rutan negara.

Pakar hukum, Refly Harun dalam youtubenya, mengatakan, bahwa, permintaan HRS itu sangat sederhana. Karena itu, putusan PN Jaktim ini sesungguhnya tidak mengejutkan. “Kata orang Jakarta, apa gue bilang. Sejak Awal saya sudah bilang permintaan Habib Rizieq Shihab itu adalah permintaan yang sangat sederhana,” jelas Refly.

Memang pernah menyoroti sidang kasus yang menerpaHRS ini. Refly mempertanyakan alasan hakim dan pihak pengadilan yang melakukan sidang secara online. Di mana HRS tak hadir langsung di ruang sidang.

“Demi kepastian hukum JPU minta sidang dilanjutkan tanpa kehadiran HRS. Kenapa tidak demi keadilan, minta hakim perintahkan hadirkan HRS secara langsung?,” kata Refly Harun dikutip dari akun Twitternya @ReflyHZ, Jumat (19/3/2021).

Ahli hukum tata negara itu menyebut sangat aneh jika HRS hanya bisa hadir secara virtual dengan alasan pandemi Covid-19.  Sementara perangkat sidang lainnya, seperti Jaksa Penuntut Umum (JPU), hakim hingga pengacara terdakwa justru bisa hadir di ruang sidang.

“Aneh sekali, permintaan untuk sidang offline, apa beratnya? Yang diadili terdakwa. Dia harus punya akses keadilan. Alasan covid, nyatanya hakim, jaksa, kuasa hukam, pengunjung bisa hadir. Lain cerita kalau semua online,” ungkapnya terheran.

Habib Rizieq Sebut Mahfud MD

Terdakwa HRS mengatakan, ledakan jumlah massa di Bandara Soekarno-Hatta saat dirinya baru tiba di Indonesia, adalah akibat dari pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD. Namun ia heran Mahfud tidak dituntut sebagai penghasut kerumunan seperti dirinya.

Hal itu dikatakan Habib Rizieq dalam eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kasus kerumunan Maulid Nabi SAW. Eksepsi tersebut dibuat oleh dirinya sendiri.

Ia menuturkan, 10 November 2020 dirinya dan keluarga tiba di Bandara Soetta. Di pintu pesawat, paspor dan surat bebas Covid-19 dari otoritas Arab Saudi miliknya diambil oleh salah seorang petugas bandara untuk diurus Keimigrasian.

Namun, Habib Rizieq mengakui tak bisa mengikuti petugas tersebut karena dari pintu pesawat sudah penuh dengan massa penjemput, dan di dalam gedung bandara telah dipadati ribuan massa. Sedangkan di luar gedung bandara sudah menunggu jutaan massa penjemput.

“Akibatnya kami tidak bisa lagi bertemu dengan para petugas bandara, sehingga kami tidak pernah mendapat penjelasan tentang pandemi dari pihak bandara baik secara lisan maupun tulisan. Baru setelah sepekan, sekitar 16 November 2020, pasca peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan yang digelar 14 November 2020, paspor kami beserta surat dari pihak bandara terkait pandemi diantar ke rumah kami,” kata Habib Rizieq dikutip dalam lembar eksepsinya, Selasa (23/3/2021).

“Ledakan jumlah massa penjemput di bandara adalah akibat dari pengumuman kepulangan saya dari Saudi yang diumumkan langsung oleh Menko Polhukam Mahfud MD di semua media TV nasional, sambil mempersilakan massa datang untuk menjemput,” terang Habib Rizieq sambil menulis keheranannya di mana Mahfud MD tidak dituntut sebagai penghasut kerumunan seperti dirinya. (net,dt.c)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry