Menteri Agama Fachrul Razi. FT/dok/kemenag

JAKARTA | duta.co — Pemerintah mengizinkan salat Idul Adha digelar di masjid maupun di lapangan, kecuali bagi daerah zona merah. Karena itu, warga diminta memastikan lingkungannya aman untuk menggelar salat Idul Adha.

“Yakinkan bahwa lingkungan tempat salat aman Covid,” kata Menteri Agama Fachrul Razi dalam konferensi pers yang disiarkan BNPB, Kamis (30/7/2020).

Protokol kesehatan juga wajib diterapkan. Misalnya melakukan pengecekan suhu tubuh hingga pemakaian masker saat salat berjemaah.

“Batasi pintu atau jalan masuk untuk memudahkan pengecekan suhu tubuh jemaah, bawa peralatan salat masing-masing, pakai masker, jaga jarak, tidak usah bersalaman atau berpelukan,” tuturnya.

Selain itu, pengumpulan infak juga wajib dilakukan tanpa bersentuhan. Khutbah Idul Adha 2020, kata Fachrul, juga harus dipersingkat.

“Pengumpulan infak tanpa bersentuhan dengan kotak sumbangan, dan perpendek pelaksanaan salat dan khutbah tanpa mengurangi syarat dan rukunnya,” kata Fachrul.

Tak hanya pelaksanaan salat, pemotongan hewan kurban juga diizinkan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Pemotongan hewan kurban hanya boleh dilakukan di tempat terbuka.

“Lakukan di tempat terbuka, hewan kurban dalam keadaan sehat, petugas pakai masker, membawa alat masing-masing, jaga jarak, cegah adanya kerumunan orang, dan daging kurban diantar petugas ke alamat penerima,” ujarnya.

Sebelumnya, Menag Fachrul Razi mengatakan warga diperbolehkan menggelar salat Idul Adha di masjid dan lapangan. Namun, bagi warga di zona merah hanya diizinkan menggelar salat Idul Adha di rumah.

“Pada prinsipnya salat Idul Adha 1441 Hijriah sudah dapat kita lakukan di lapangan atau di masjid kecuali di tempat atau daerah tertentu yang tidak dibolehkan oleh pemerintah daerah atau Gugus Tugas Covid setempat, karena alasan tidak aman Covid,” kata Fachrul. (detik.com)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry