Imam Nahrowi (FT/Antara/Kompas) dan instruksi aksi PB PMII. (FT/IST)

JAKARTA | duta.co  —  Penetapan ‘tersangka’ terhadap Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disambut pro kontra nahdliyin. Sebagian mendukung langkah KPK, sebagian lagi menolaknya dengan mengerek isu Taliban.

Beredar kabar di media sosial, PB PMII menurunkan instruksi aksi. Isinya, bahwa, Jumat 20 September (besok) seluruh PKC (Pengurus Kordinator Cabang) dan PC (Pengurus Cabang) PMII se-Indonesia diminta bergerak di daerah masing-masing.

“Sehubungan dengan kondisi dan perkembangan isu di Indonesia, terkait pemberantasan korupsi yang masih cenderung tebang pilih oleh KPK, maka, dengan ini kami menginstruksikan kepada sahabat-sahabat seluruh Indonesia untuk melakukan aksi serentak pada Jumat 20 September 2019,” demikian surat instruksi PB PMII yang diteken Agus Mulyono Herlambang, Ketua Umum dan Sobalah Al Kalambi, Sekjen PB PMII, tertanggal 18, September 2019.

Instruksi ini juga disertai narasi aksi. Intinya, menyoal kelompok Taliban yang kini tancap gas sebelum lengser. Penetapan Imam Nahrowi sebagai tersangka, dinilai PMII sebagai upaya politis dan melanggar hukum.

“Juga terindikasi kelompok Taliban di tubuh KPK yang hari ini ramai menjadi perbincangan memang (sedang) menarget kader-kader NU,” tulis lembaran aksi yang menyertakan nama koordinator nasional, Muhammad Syarif Hidayatullah.

Ada tiga tuntunan mereka: Pertama, usir kelompok Taliban di KPK, kedua, meminta KPK tidak menjadi alat politik di akhir masa jabatannya. Ketiga, periksa usur pimpinan dan penyidik KPK, sebab sudah ada yang mengundurkan diri tetapi masih aktif di KPK.

Kebenaran Harus Dibuka

Sementara, Imam Nahrowi sendiri seperti ditulis Kompas.com, menyatakan siap menjalani proses hukum setelah KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus suap terkait dana hibah Kemenpora kepada KONI.

“Tentu saya sebagai warga negara Indonesia akan patuh, akan mengikuti proses hukum yang ada, dan sudah barang tentu kita harus kunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” kata Imam di rumah dinasnya di kawasan Widya Chandra, Rabu (18/9/2019) malam.

Namun demikian, Imam belum mengetahui poin-poin yang dituduhkan KPK kepadanya. Baca juga: Sebelum Jadi Tersangka, Menpora Imam Nahrawi 3 Kali Dipanggil KPK tapi Tak Pernah Hadir Ia pun membantah bahwa ia telah menerima suap dan meminta KPK membuktikan adanya dugaan suap senilai Rp 26.500.000.000 yang diarahkan kepasanya.

“Tentu saya sebagai warga negara punya hak juga untuk memberikan jawaban sebenar-benarnya agar proses hukum ini bisa berjalan dengan baik dengan lancar dan tentu pada saatnya tentu harus kita buktikan bersama-sama,” ujar Imam.

Imam berharap, kasus yang menjeratnya itu tidak berkaitan dengan hal-hal politis. “Saya berharap ini bukan sesuatu yang bersifat di luar hukum dan karenanya saya akan menghadapi dan tentu kebenaran harus dibuka seluas luasnya selembar lebarnya. Saya akan mengikuti proses hukum yang ada,” kata dia. (kmps,mky)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry