Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi meninggalkan Gedung Merah Putih KPK setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dana hibah Kemenpora kepada KONI Tahun Anggaran 2018, Jumat (27/9/2019).(KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)

JAKARTA | duta.co – Sejak Jumat (27/9/2019) pagi, nama Imam Nahrawi sudah menjadi bahan diskusi warganet. Ini lantaran ia diperiksa sebagai tersangka pada hari Jumat, yang dikenal dengan hari keramat, hari penetapan tahanan.

Dan benar, Komisi Pemberantasan Korupsi menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi terhitung mulai Jumat (27/9/2019) untuk 20 hari ke depan. “IMR (Imam Nahrawi), Menteri Pemuda dan Olahraga 2014-2019 ditahan 20 hari pertama di Rutan Pomdam Jaya, Guntur,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis.

Imam ditahan atas statusnya sebatai tersangka kasus suap terkait dana hibah Kemenpota kepada KONI pada Tahun Anggaran 2018. Dia ditahan setelah menjalani pemeriksaan hari ini, Jumat (27/9/2019). Pagi tadi, Imam tiba di Gedung Merah Putih KPM sekira pukul 10.06 WIB dan keluar sekitar pukul 18.15 WIB.

Imam keluar dari Gedung Merah Putih KPK dengan mengenakan rompi tahanan warna oranye dan tangan berbogol. Ia menutupi tangannya yang terborgol dengan map berwarna merah muda. KPK menetapkan Imam Nahrawi beserta asisten pribadinya, Miftahul Ulum, sebagai tersangka dalam kasus penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia melalui Kemenpora tahun anggaran 2018.

“Dalam penyidikan tersebut ditetapkan dua tersangka, yaitu IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga dan MIU, Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Mareata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (18/9/2019).

Alex menuturkan, Imam diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14.700.000.000 melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018. Baca juga: Keluarga Imam Nahrawi Pertimbangkan Ajukan Praperadilan Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018 Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11.800.000.000.

“Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018,” ujar Alex. Di samping itu, KPK juga mendalami dugaan suap terkait kewenangan-kewenangan lain dan posisi-posisi lain dari Imam. (kps.c)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK Tahan Mantan Menpora Imam Nahrawi”, https://nasional.kompas.com/read/2019/09/27/18402931/kpk-tahan-mantan-menpora-imam-nahrawi.

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry