Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Lamongan, Amin Wahyudin Duta/Ardy

LAMONGAN | duta.co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lamongan menyatakan, sesuai hasil kajian yang diputuskan dalam pleno pimpinan, Sekda Lamongan Yuhronur Efendi dinilai telah melanggar Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Hal itu terkait keikutsertaan sekda sebagai peserta dalam proses penjaringan bakal calon bupati di beberapa parpol di Lamongan.

Koordinator Divisi (Kordiv) Penindakan Pelanggaran Bawaslu Lamongan Amin Wahyudin menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Bawaslu, terhadap laporan hasil pengawasan yang terdapat dugaan pelanggaran netralitas PNS, termasuk di dalamnya adalah dugaan pelanggaran kode etik Pegawai Negeri Sipil.

” Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (RI) nomor 6 Tahun 2018, tentang pengawasan netralitas pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri),” tutur Amin, Senin (2/3/2020).

Bawaslu Lamongan, kata Amin, selanjutnya melaksanakan penanganan dengan melakukan klarifikasi, pengumpulan data, dan melakukan kajian. Menurut dia, terhadap hasil kajian yang diputuskan dalam pleno, jika terdapat pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya. Bawaslu meneruskan lewat rekomendasi kepada instansi terkait.

” Dalam hal pelanggaran kode etik Pegawai Negeri Sipil (PNS) penerusan rekomendasinya kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melalui Bawaslu RI,” ungkapnya.

Amin menyebutkan, pelanggaran kode etik PNS bukanlah pelanggaran pemilihan, Ini masuk kategori pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya. ” Terkait kewajiban mengundurkan diri, sebagaimana dalam Undang Undang Pemilihan Nomor 10 tahun 2016, Pegawai Negeri Sipil menyatakan secara tertulis pengunduran dirinya sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon,” jelasnya.

Atas temuan tersebut, sambung Amin, selanjutnya diteruskan dengan rekomendasi kepada (KASN) melalui Bawaslu RI untuk ditindaklanjuti sesuai Peraturan Perundang Undangan yang berlaku. ” Bagaimana proses selanjutnya itu menjadi kewenangan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Lamongan, Yuhronur Efendi yang beberapa waktu lalu mengikuti penjaringan ke sejumlah partai politik untuk mendaftar sebagai Bacabup, menuai protes dari masyarakat.

Yuhronur Efendi dianggap melanggar kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN), karena yang bersangkutan belum mundur dari jabatannya.

Atas tudingan itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lamongan melakukan pemeriksaan terhadap pria yang kini masih aktif menjabat sebagai Sekda Lamongan tersebut.

Bawaslu melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan atas dasar laporan dari masyarakat, dimana Sekda Yuhronur Efendi telah mengikuti sejumlah proses penjaringan di sejumlah partai politik mulai PDIP, NasDem, Gerindra dan PPP. ard

 

 

 

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry