SURABAYA | duta.co – Masyarakat Jatim kembali mendapat program pemutihan dan insentif berupa diskon pajak kendaraan bermotor. Untuk kendaraan roda 2 dan tiga diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 20 persen, selanjutnya untuk kendaraan roda 4 dan seterusnya diberikan diskon sebesar 10 persen. Program ini Bisa dinikmati mulai 9 September hingga 4 Desember.

Selain dalam rangka HUT ke-76 Provinsi Jawa Timur, program Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa ini juga untuk meringankan beban masyarakat di masa pandemi.

Untuk program pemutihan kali ini berlaku dalam bentuk pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pembebasan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta pembebasan pokok BBNKB ke 2, 3, dan seterusnya.

Pemberlakuan pemutihan dan insentif pajak tersebut menjadi yang kedua kalinya digulirkan tahun ini setelah sebelumnya sukses dengan program Diskon Ramadan. Seperti halnya Diskon Ramadan yang telah dimanfaatkan 3,09 juta wajib pajak, diskon kali ini juga diperuntukkan bagi kendaraan dengan plat dasar hitam dan kuning, baik milik pribadi maupun badan. Sementara untuk kendaraan plat dasar merah tidak termasuk dalam sasaran program ini.

Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Jatim, Abimanyu Ponco Atmodjo, setiap obyek pajak dengan masa pembayaran hingga 31 Desember 2021 mendatang berhak memanfaatkan program ini. Dengan ketentuan, setiap wajib pajak mendapatkan satu kali pengurangan atau diskon PKB. Melalui skema pemutihan dan diskon pajak tersebut, pihaknya berharap akan mampu meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah pandemi Covid-19 yang diiringi dengan penerapan PPKM Darurat hingga PPKM level 2,3 dan 4. Di sisi lain, program ini juga diharapkan dapat mengungkit gairah wajib pajak Jatim dalam membayarkan kewajibannya.

“Silahkan memanfaatkan program ini sebaik-baiknya. Baik kendaraan milik pribadi, angkutan umum, maupu  kendaraan operasional di perusahaan dapat menikmati insentif ini,” tuturnya, di Surabaya.

Dirinya yakin program ini mampu melampaui target pajak di Jatim hingga Desember mendatang. Sebab, realisasi penerimaan pajak yang dikelola Pemprov Jatim hingga kemarin telah mencapai 73,16 persen dari total target sebesar Rp 13,19 triliun. Dari pencapaian tersebut, realisasi BBNKB telah mencapai angka 97,97 persen atau sebesar Rp 2,49 triliun. Sedangkan realisasi PKB telah mencapai 73,77 persen atau sebesar Rp 4,35 triliun.

“Kami menyampaikan terimakasih setinggi-tingginya kepada wajib pajak yang terus memberikan suport kepada Pemprov Jatim melalui kesadarannya membayar pajak secara tertib. Pajak yang dibayarkan tersebut akan menjadi energi luar biasa dalam pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Jatim,” tutur Abimanyu.

Saat ini terdapat potensi pajak yang masih tertunda pembayarannya sejak periode Januari hingga Agustus 2021 sebesar Rp 654,37 miliar dari 1,67 obyek pajak kendaraan bermotor. Secara rinci, penundaan pembayaran kendaraan roda 2 sebanyak 1.421.581 obyek pajak dengan potensi Rp 253,57 miliar. Sedangkan untuk roda 4 terdapat 206.372 obyek pajak dengan potensi Rp 400,79 miliar.

“Melalui pemberian insentif dan pemutihan denda ini kita berharap wajib pajak yang sejak Januari hingga Agustus ini menunda pembayarannya akan tergerak untuk segera menunaikan kewajibannya,” ujarnya.

Abimanyu juga berpesan agar masyarakat segera memanfaatkan program ini. “Segera manfaatkan jangan menunda hingga akhir masa program. Karena dikhawatirkan terjadi kerumunan orang. Kita akan tetap menjaga protokol kesehatan. Jangan sampai berkerumun,” pungkasnya. Zal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry