JALANI SIDANG: Slamet Doroini saat menjelani sidang di PN Blitar. (duta.co/Hendik)

BLITAR|duta.co – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Blitar terhadap petani sengon dinilai tidak mencerminkan azas keadilan. Pasalnya hanya menuntut agar bisa mengarap lahan garapan Slamet Doroini (64) harus mendekam di jeruji besi selama 1 tahun 8 bulan.

Aksi solidaritas petani sempat mewarnai sidang putusan terdakwa, Slamet Daroini (64) atas kasus penghasutan warga untuk menanami perkebunan sengon PT Dewi Sri di Desa Ngadirenggo, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar digelar, Kamis (23/2).

Sidang yang digelar di PN Blitar yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Mulyadi Ariwibowo SH dan dua hakim anggota yakni Fransiskus W. Mamo dan Suci Astri P. SH, Mhum, kemarin mendapat penjagaan ketat aparat kepolisian. Sidang putusan yang digelar selama kurang lebih 3 jam tersebut, majelis hakim akhirnya menjatuhi hukuman penjara 1 tahun 8 bulan kepada Slamet Daroini.

Kuasa hukum Slamet Daroini Istigfar Ad menilai jika putusan tersebut terkesan dipaksakan dan cenderung tergesa-gesa. Meski saat ini kuasa hukum masih menyatakan sikap atas putusan tersebut dan menyatakan masih pikir-pikir.  “Iya kita menyatakan masih pikir-pikir dengan vonis yang dijatuhkan.  Namun hasil sidang ini akan kita jadikan tolak ukur terkait dengan kasus serupa di Blitar dan daerah sekitarnya,” ungkap Istigfar kepada wartawan, Kamis (23/2).

Terkait vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa lebih ringan dari pada tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lina Dwi SH, yakni selama 3 tahun. Dalam putusan tersebut, Slamet Daroini terbukti melakukan penghasutan warga Dusun Sumberarum RT 1 RW X, Desa Tegalsari Kecamatan Wlingi. (ndi)

 

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry