KOPLO : Kapolres Kediri AKBP Roni Faisal Syaiful Faton menunjukkan barang bukti (Muhamad Mahbub/duta.co)

KEDIRI|duta.co – Rumah kontrakan berada di Desa Paron RT. 10 RW. 04 Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri digrebek jajaran Satreskoba Polres Kediri. Sutiono alias Negro (33)warga Dusun Joho RT. 04 RW. 01 Desa Sumberejo Kecamatan Ngasem selaku peracik dan Sugeng Pramono alias Jae (27) merupakan pemilik rumah, diamankan petugas bersama barang bukti.

Dijelaskan Kapolres Kediri AKBP Roni Faisal Syaiful Faton .SIK bahwa pelaku dibantu pemilik rumah ini, tanpa memiliki keahli dan  tidak mengantongi ijin produksi, telah membuat pil jenis Dobel L. “Selain Negro juga diamankan pemilik rumah yang dikontrak, turut membantu,” jelas Kapolres.

Adapun barang bukti yang diamankan, satu kardus obat Sidiadryl, satu kardus obat Scopamin, satu plastik perekat tablet PVP K30, dua buah botol kaca, dua ember besar warna merah berisikan tepung tapioka, satu ember plastik tepung yang sudah tercampur obat Sidiadryl dan Scopamin, satu plastik pelicin, satu buah mesin oven, satu buah alat pencetak pil, satu buah alat pres plastik.

Kemudian delapan bendel plastik kosong, dua bendel label bertuliskan B1,  67 ribu butir pil jenis LL dalam 67 plastik bening, satu mangkuk kaca berisikan pil jenis LL, 80 butir pil jenis LL baru selesai diproduksi. Atas perbuatan pelaku ini, dijerat pasal 197 SUB 196 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mendengarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar. Atau setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standart dan atau persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan dan mutu. Diancam hukuman 15 tahun penjara dan membayar denda paling banyak 1,5 milyar rupiah,” imbuhnya.

Dari pengakuannya, Negro telah memproduksi sejak bulan Agustus dengan mendapatkan bahan kimia dan alat produksi dari trankssi pembelian online. “Tersangka mengakui bahwa mempelajari cara pembuatan pil jenis LL tersebut dari melihat di YouTube,” ucap Kapolres Kediri. Setiap hasil produksinya, dijual seharga Rp. 300 ribu untuk 1.000 butir dan pembelinya hingga di wilayah Nganjuk, Blitar dan Tulungagung. (bub/nng)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry