(ki-ka) Gus Muhdlor  menghadiri Reses Hj Anik Maslachah wakil ketua DPRD dari PKB  (duta.co/yudi irawan)

SIDOARJO | duta.co – Hj Anik Maslachah wakil ketua DPRD dari PKB  menggunakan fasilitas negara dalam  reses untuk mengamankan salah satu Paslon Gus Muhdlor- Subandi. Sedangkan Anik Maslachah saat dikonfirmasi hanya diam seribu bahasa.

Sementara itu, Drs. H. Zaenal Hayat ketua MWC NU Kecamatan Tanggulangin, menyatakan MWCNU Tanggulangin, siap memenangkan paslon Ahmad Muhdlor-Subandi pada Pilkada Sidoarjo 2020. Kesiapan ini disampaikan Zainal Hayat, selepas mengikuti Reses  yang digelar Hj Anik Maslachah wakil ketua DPRD dari FPKB, di kantor PC Fatayat NU Sidoarjo di Candi.

“MWC NU Tanggulangin mengambil sikap mengamankan dan memenangkan calon kepala daerah dari PKB, secara otomatis kita dukung Paslon Gus Muhdlor-Subandi,” terang Zaenal Hayat.

Masih menurut Zaenal Hayat, langkah yang dilakukan untuk pemenangan Muhdlor-Subandi,adalah menghimpun kekuatan NU dan seluruh Banomnya di kawasan Tanggulangin. “Ini panggilan jiwa untuk tetap membuat pendopo tetap PKB,” jelas Zaenal Hayat.

Apakah langkah ini melawan intruksi PWNU ? Zaenal Hayat menyatakan keputusan MWCNU Tanggulangin tidak melawan apa yang diintruksikan oleh wilayah. Namun menurut Hayat, semua karena panggilan bathin.

Sebelumnya diketahui, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Propinsi Jawa Timur menerbitkan surat instruksi kepada seluruh pengurus NU dan jajarannya hingga tingkat PC NU dan jajarannya, agar tidak terlibat dalam kegiatan politik Pilkada 2020.

Surat intruksi ini dikeluarkan, sebagai upaya tetap menegakkan dan menjaga khitah NU sebagai organisasi keagamaan dan kemasyarakatan, yang tidak terlibat dalam urusan politik praktis.

Surat intruksi No 753/PW/A-II/L/IX/2020 yang ditandatangani KH Marzuki Mustakmar ketua PWNU Jawa Timur ini, menegaskan tiga point penting.

Yang pertama, melarang penggunaan atribut NU maupun simbol NU dalam setiap pelaksanaan kampanye dan sejenisnya. Kedua seluruh pengurus NU disemua tingkatan, jika menjadi Juru kampanye harus mengajukan diri non aktif kepada Pengurus Wilayah atau cabang.

Kepada puncuk pimpinan NU baik Rois Am maupun Tanfidz tidak diperkenankan untuk menghadiri kampanye, dan ini berlaku kepada seluruh pengurus harian NU beserta pimpinan lembaga dan badan otonom, kecuali sudah mendapatkan ijin non aktif dari PCNU maupun PWNU dengan dibuktikan surat resmi. Ketiga tidak diperkenankan menggunakan kantor NU sebagai tempat penyambutan, perayaan dan penerimaan calon kepala daerah. (yud )

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry