Herman Terkapar di jalan. (FT/detik.com)

SURABAYA | duta.co – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), LBH Surabaya mendesak Kapolda Jawa Timur untuk mengusut secara tuntas tindakan extra judicial killing dilakukan Anggota Kepolisian Polres Sumenep, Minggu, 13 Maret 2022 terhadap Herman pemuda berusia 24 tahun asal Desa Gaduh, Kecamatan Ganding.

“LBH Surabaya mengecam keras tindakan extra judicial killing (pembunuhan di luar hukum atau penghukuman mati di luar hukum) yang dilakukan oleh Anggota Resmob Kepolisian Resort Sumenep terhadap Korban Herman,” demikian keterangan Tim Advokasi LBH Surabaya Jauhar Kurniawan kepada duta.co, Jumat (18/3/22).

Berdasar data LBH Surabaya, korban merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang dituduh akan melakukan pembegalan kepada seorang wanita. Dalam kejadian tersebut petugas Resmob Polres Sumenep melepaskan setidaknya 14 kali tembakan terhadap korban herman.

“Tindakan anggota Resmob tersebut bertentangan dengan Pasal 9 Undang 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, penjelasan pasal tersebut jelas mengatur tentang hak hidup bagi setiap manusia,” tegasnya.

LBH lebih menyesalkan, karena tindakan brutal lain juga dilakukan oleh anggota Resmob tersebut dengan tetap melepaskan tembakan ke arah tubuh korban walaupun korban sudah tersungkur dan tidak berdaya. Akibat dari penembakan beruntun tersebut mengakibatkan korban kehilangan nyawanya.

“Perbuatan ini berlawanan dengan Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisan. Secara prinsip sebagaimana yang diatur dalam Pasal 47 Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009 penggunaan senjata api hanya diperbolehkan dalam keadaan dan hal luar biasa yang membahayakan nyawa orang lain,” jelasnya.

Dalam pengamatannya, masih banyak tindakan represif dan menyebabkan hilangnya nyawa manusia yang dilakukan aparat kepolisian. Ini menunjukan pengabaian pemenuhan Hak Asasi Manusia oleh negara, dalam Penjelasan Undang-Undang Hak Asasi Manusia menjelaskan bahwa negara menjamin hak untuk hidup setiap warga Negara, dan hak untuk tidak dihilangkan nyawanya secara paksa.

“Pasal 338 ayat (1) KUHP jelas: “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun,” urainya.

Maka, berdasarkan hal tersebut, YLBHI-LBH Surabaya menyatakan sikap: “Pertama, mengecam tindakan extra judicial killing yang dilakukan oleh Anggota Resmob Kepolisian Resort Sumenep terhadap Korban Herman,” tegasnya.

Kedua, usut tuntas tindakan penghilangan nyawa korban Herman sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Ketiga, hokum pelaku tindakan extra judicial killing dan menjalankan Proses Peradilan terhadap para pelaku secara transparan dan professional demi pemenuhan rasa keadilan terhadap korban Herman,” pungas Jauhar. (mky)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry