SIDAK :  Komisi II DPRD Kota Mojokerto menggelar sidak dan nenemukan sejumlah proyek mangkrak. Temuan ini ditindak lanjuti dengan hearing pada Jumat (27/12/2019) dan Senin (13/1/2020). DUTA / YUSUF

MOJOKERTO | duta.co – Inspeksi Mendadak (Sidak) pelaksanaan sejumlah proyek yang dilakukan Komisi II DPRD Kota Mojokerto pada Kamis  (26/12), ditindaklanjuti Komisi II dengan menggelar hearing (Rapat Dengar Pendapat) dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU) di Ruang Sidang Gedung DPRD Kota Mojokerto, Jumat (27/12). Pada hearing tersebut Dewan telanjangi Dinas PU.

Selain dihadiri Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Junaidi Malik, Ketua Komisi II Rizqy Pancasilawan dan anggotaKomisi II, Rapat Dengar Pendapat  (RDP) juga dihadiri oleh Kepala Dinas PU Mashudi, Inspektur Inspektorat Kota Mojokerto Mohamad Sugeng, Kepala Bagian Pembangunan Nara, dan perwakilan dari rekanan.

Pada RDP tersebut, Junaidi Malik selaku Koordinator Komisi II mengungkapkan, dari Sidak yang dilakukan terhadap sejumlah proyek,  enam proyek pengerjaan saluran dipastikan tidak sesuai taat waktu.

“Batas waktu pengerjaan terakhir tanggal 26 Desember namun hingga batas waktu tersebut masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan rekanan sehingga dapat dipastikan pengerjaan proyek tersebut tidak selesai tepat waktu. Ini masif, dan baru terjadi pada tahun ini saja padahal sebelumya tidak pernah terjadi,” ungkapnya.

Junaidi juga mencurigai jika pihak rekanan hanya pinjam bendera. Alasannya,  ada hubungan yang putus antara pelaksana di lapangan dengan rekanan. “Mandor atau Kepala Proyek ketika ditemui di lapangan semuanya mengaku tidak kenal dengan rekanan. Kalau tidak kenal, mereka bekerja atas perintah siapa,” tandasnya.

Politisi PKB ini juga mengungkapkan adanya masalah di lapangan yang terjadi akibat pengerjaan proyek.

“Di Banjaranyar pengerjaan proyek mengakibatkan pagar milik warga roboh dan sampai sekarang belum diperbaiki. Demikian juga di Jalan Semeru mengakibatkan lalin hingga meninggal dunia,” ungkapnya.

Untuk itu dia meminta kepada Dinas PU agar rekanan yang tidak menyelesaikan pekerjaan proyek tepat waktu supaya diblacklist.

“Saya minta yang pekerjaannya molor diblacklist dan yang menimbulkan masalah di lapangan bertanggungjawab, ” pintanya.

Menanggapi cercaan tersebut, Mashudi mengakui jika pada tahun ini ada sejumlah proyek yang pengerjaannya tidak selesai tepat waktu. Yang di Dinas PU ada 92 paket proyek fisik. Sedang yang progres berhasil dilelang dan melalui penunjukan langsung sebanyak 81 proyek. Namun dari 81 paket proyek tersebut, sebanyak 4 paket putus kontrak. “Satu proyek dikerjakan hanya 20%, satu lagi hanya 30%, dan dua sisanya 0%,” jelasnya.

Mashudi setuju untuk memblacklist rekanan yang putus kontrak. “Tidak hanya itu, konsekwensinya klaim jaminan dan penarikan uang muka, sedang yang 30% dan 20% juga  tidak dibayar tunggu audit. Dan mengrnai pagar yang robohsudah ada kesepakatan dengan pemilik pagar untuk diperbaiki. Kecelakaan di Semeru, rekanan membantu meringankan korban,” kelasnya.

Sedang Nara menambahkan, dari evaluasi dana kelurahan, untuk  kecamatan Magersar di kelurahan Gunung Gerangan dan di depan kantor kecamatan putus kontrak, di Kecamatan Prajurit Kulon juga ada 2 putus kontrak. “Sesuai aturan, putus kontrak di blacklist,” tandasnya.

Berbeda dengan Junaidi, Rizky Pancasilawan meminta agar rekanan yang ingkar terhadap perjanjian tidak hanya diblacklist tapi juga didenda.

“Tekanannya pasti tidak bonafide. Perpres sesuai Nomor 70 Tahun 2012, mereka harus didenda per hari, kalau hanya  blacklist percuma, ” tegasnya.ywd

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry